Buntut 42 Jamaah Umroh Terlantar, Dirut PT MSI Segera Dipanggil Penyidik

Agen jambi saat melaporkan PT MSI ke Polda Jambi terkait penelantaran 42 jamaah umroh--

JAMBI - Kasus 42 Jamaah Umroh asal Jambi yang terlantar di Tanah Suci masih terus berlanjut hingga saat ini. Miftahuddin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour telah dijadwalkan akan dipanggil oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.

Pemanggilan terhadap Dirut PT MSI tersebut masih berstatus sebagai saksi dan dijadwalkan akan dipanggil pada lusa mendatang, yaitu Kamis 4 Januari 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Iya, panggilannya untuk terlapor tanggal 4 Januari 2024. Untuk statusnya sudah tahap penyidikan," ujarnya, Selasa (2/1) kemarin. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap

BACA JUGA:Pengungkapan Kasus Narkoba Didominasi Peredaran Sabu-Sabu

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, terlapor dipanggil statusnya masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti. "Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan," terangnya. 

Lebih lanjut, pada hari Jumat 22 Desember 2023 lalu, kata Maulia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada dugaan tindak pidana di dalam kasus ini. "Mungkin untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap terlapor. Tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas, makanya kami sudah layangkan SPDP," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Agen Travel Umroh Jambi, Nur Habibullah resmi melaporkan Miftahuddin selaku Direktur Utama travel umroh PT Miftah Safari Internusa (MSI) asal Jepara ke Polda Jambi terkait dugaan kasus penipuan.

BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi

BACA JUGA:Kasus 42 Jamaah Umroh Asal Jambi Terlantar Naik ke Tahap Penyidikan

Habib melaporkan kerugian yang dialaminya akibat pemilik PT MSI Tour asal Jepara, Jawa Tengah yang tidak membelikan tiket pesawat untuk 42 jamaah yang berangkat umroh pada 22 Oktober 2023 lalu.

Akibat kejadian itu, Habib mengaku bahwa dirinya  mengalami kerugian senilai Rp 658 juta. 

Selaku agen Jambi, Habib menegaskan bahwa dia sudah menyetorkan dana keberangkatan jamaah kepada PT MSI Tour pusat senilai Rp 11,2 miliar.

Dalam laporannya ke Polda Jambi, Habib membawa sejumlah barang bukti seperti tiket pesawat yang dikirimkan oleh pemilik PT MSI kepadanya, bukti transfer dana jamaah serta bukti percakapan dia bersama pemilik PT MSI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan