Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap

DITANGKAP : Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil ditangkap polisi, satu diantaranya merupakan ayah tiri korban--

MUARASABAK - Polres Tanjabtim melalui Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur,  pada Sabtu (30/12/2023). Dimana pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri dan tetangga korban.

Kedua pelaku berinisial BA berusia 32 tahun (ayah tiri korban) dan RE berusia 36 tahun (tetangga korban) yang ditangkap dikediamannya di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim. Setelah diintrogasi para pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim, AKP A Soekany saat dikonfirmasi Selasa (2/1) kemarin mengatakan, bahwa korban pencabulan masih berusia 13 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi alias putus sekolah sejak kelas 4 SD.

"Setelah kita mendapatkan laporan itu, anggota kami langsung menangkap kedua pelaku di Kecamatan Dendang," katanya.

Dari pengakuan pelaku BA, bahwa pencabulan yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2023. Namun dari pengakuan korban, bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhinya sejak usia 9 tahun.

BACA JUGA:Buntut 42 Jamaah Umroh Terlantar, Dirut PT MSI Segera Dipanggil Penyidik

BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi

Artinya pencabulan tersebut terjadi selama 4 tahun secara berulang kali.

"Jadi tidak terhitung lagi pelaku BA mencabuli anak tirinya itu. Kalau iming-iming ayah tirinya ini hanya memberikan perhatian khusus kepada korban dibandingkan anaknya yang lain, bisa saja seperti materi maupun kasih sayang" sebutnya.

Sementara, pelaku RE yang merupakan tetangga korban, sudah melakukan perbuatan yang sama kurang lebih selama 1 tahun.

BACA JUGA:Jelang Malam Pergantian Tahun, Si Jago Merah Mengamuk Bedeng 3 Pintu Terbakar

BACA JUGA:Selama 2023, Angka Kriminalitas di Kota Jambi Turun 7,50 Persn

Pelaku RE juga tidak terhitung lagi melakukan perbuatannya, karena sudah berulang kali. Modus RE dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.

"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui untuk melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Tag
Share