Ombudsman Segera Rampungkan Investigasi Dugaan Malaadministrasi Marapi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. --

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat segera merampungkan laporan investigasi terkait dugaan malaadministrasi pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang menewaskan 24 orang.

"Ombudsman Sumbar sudah sampai pada tahap pembuatan laporan investigasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang.

Ia mengatakan laporan investigasi tersebut meliputi pendataan awal seperti apa saja bentuk dugaan malaadministrasi izin pendakian yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar.

Dari laporan investigasi awal, Ombudsman mengatakan Gunung Marapi yang secara administrasi berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar tersebut sudah berstatus waspada atau level dua sejak 2011.

Artinya, sejak status waspada diterbitkan, para pendaki tidak diizinkan untuk menaiki puncak gunung atau berada di radius tiga kilometer dari puncak/kawah.

Namun, faktanya, saat erupsi terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, pada umumnya korban terjebak di sekitar kawah gunung.

BACA JUGA:Cekcok Hingga Tinju Wajah Seorang Pemuda, Lansia 70 Tahun Jadi tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

"Sejak status level dua ditetapkan, seharusnya sudah ada upaya kita, terutama BKSDA, untuk memastikan sampai di mana pendaki bisa berada atau diizinkan," ujarnya.

Selain itu, pihak pengelola atau yang mengeluarkan izin pendakian juga harus menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang harus dilakukan para pendaki apabila terjadi erupsi.

Sejak Gunung Marapi erupsi, Ombudsman Sumbar memang belum melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pihak-pihak terkait. Namun, kejadian tersebut menjadi atensi serius lembaga itu pada 2024.

Berkaca dari erupsi gunung api tipe freatik tersebut, banyak hal yang mestinya menjadi pelajaran oleh pemangku kepentingan. Tidak hanya masalah perizinan namun juga upaya meminimalisir kerugian akibat bencana alam.

BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong Mobil Rental, Belasan Leasing Diperiksa Penyidik

Tag
Share