Warga Boleh Pindah Pilih PTS, Ini Penjelasan KPU

Ilustrasi warga boleh pindah milih--

KUALATUNGKAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat memberikan kesempatan kepada warga untuk pindah memilih tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tanjab Barat, M Ilyasmengatakan data awal yang disampaikan KPU Tanjab Barat, ada 1.123 yang mengurus pindah memilih dari TPS asal.

"Iya ada 1.123 yang mengurus pindah memilih dari TPS asal," ujarnya.

Ilyas menyebut, 609 yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sedangkan yang keluar dari TPS asal mencapai 523 pemilih.

‘’Sebagian besar yang pindah milih ini dengan alasan pindah domisili dan bekerja,’’ ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa mengurus pindah memilih dari TPS asal akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang, untuk itu menghimbau bagi warga yang ingin pindah memilih untuk segera datang ke KPU.

KPU juga memberi empat kategori warga yang pindah memilih, diantaranya pemilih yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, tahanan lapas, korban bencana alam dan pekerjaan yang bertugas di luar TPS asal.

"Di beri waktu 7 hari jelang pemungutan suara untuk pindah memilih," ucapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan