Pengumpul Sampah Diberi Keringanan Soal Retribusi Buang Sampah di TPA Talang Gulo

SAMPAH: Sampah yang menumpuk di salah satu TPS wilayah Kota Jambi. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO – Menindaklanjuti Diskresi retribusi pembuangan sampah di TPA Talang Gulo, oleh pengumpul sampah mandiri, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kembali menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Jambihttps://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Kota_Jambi sejumlah perwakilan pengumpul sampah, Kamis (11/1/2024). 

Dari pertemuan bersama perwakilan pengumpul sampah mandiri, yang mulanya menolak mengenai retribusi sampah Rp 100 ribu per ton itu, disepakati beberapa poin. 

Diantaranya, para pengumpul sampah mandiri diharuskan memilah sampahnya terlebih dahulu sebelum akhirnya diantar ke TPA Talang Gulo.

Kemudian, para pengumpul sampah dibatasi sehari satu trip mengantarkan sampah ke TPA Talang Gulo, dengan catatan tidak melebih 1 ton.

BACA JUGA:Besaran Biaya Haji Tahun 2024 Jambi Rp 53 Juta

BACA JUGA:Kemendagri Minta Rasionalisasi Perjalanan Dinas

Sekretaris DLH Kota Jambi, Yunius mengatakan, rakor ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya bersama Komisi II DPRD Kota Jambi.

“Rakor ini kesepakatan mencari solusi, atas problem sebelumnya. Ada trouble pada kebijakan yang ada, sehingga kita cari win-win solusi,” katanya.

Dari rapat tersebut, ditemukan beberapa pola agar tidak merugikan kedua belah pihak. Artinya para pengumpul sampah mandiri ini tetap ada.

“Sebab jika mereka tidak ada, juga tentu ini beban DLH semakin bertambah nantinya,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, kedepan di Kota Jambi, tidak ada lagi TPS di sejumlah titik. Melainkan masyarakat akan menggunakan jasa para pengumpul sampah ini.

“Jadi semua sampah dipungut, diolah yang bisa diolah, sehingga residu ke TPA tinggal sedikit. Sebab, di TPS kerap terjadi over. Nah kedepan kita harap hal ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyebutkan, dari rapat tersebut akhirnya ada poin-poin yang harus disepakati dan berkomitmen menjalankannya.

“Di antaranya pemilahan, dan menyampaikan data KK yang dikelola. Termasuk nantinya, dari DLH tahu wilayah-wilayah yang ditangani para pengumpul sampah mandiri,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan