Sekda Janji Ditindak Tegas Jika Terbukti Ada OPD Rekrutmen Honorer Baru

Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan mangaku akan mengecek langsung terkait informasi adanya tenaga kerja kontrak atau tenaga honorer baru yang direkrut oleh Bagian Setda Kota Jambi. 

Hal itu menyusul adanya tenaga honorer lama yang kontraknya tidak diperpanjang dan diberhentikan tanpa surat keputusan. Dan posisi tenaga honorer tersebut diganti dengan orang baru. 

"Terkait informasi itu akan kita cek kebenarannya. Nanti akan segera Saya cek," kata Sekda Kota Jambi, A. Ridwan, Rabu (17/1/2024). 

Ia mengaku, jika dari hasil pengecekan nanti terbukti informasi tersebut benar, maka Ia akan mengambil tindakan yang tegas. 

"Kalau memang benar, tentu akan kita tindak. Karena berdasarkan undang-undang tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer baru. Dan itu sudah disampaikan ibu Pj Wali Kota Jambi," imbuh Ridwan. 

BACA JUGA:Tiga Daerah Paling Rentan Terdampak Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:10.287 Ha Lahan Batu Bara Di Luar Wilayah Izin Tambang

Sebelumnya Penjabat Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak menambah tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer baru pada 2024 ini. 

Diungkapkan Sri, hal ini mengingat adanya sejumlah pegawai di Pemkot Jambi yang tadinya merupakan tenaga kerja kontrak dan lulus dalam rekrutmen PPPK 2023 lalu. 

Kata Sri, Ia juga meminta BKPSDMD untuk membuat peta data TKK di Pemkot Jambi, terkait mana TKK yang sudah masuk PPPK, mana yang belum. Serta melihat mana TKK yang sudah masuk database dan yang belum. 

"Ini supaya anggarannya bisa dioptimalkan. Karena OPD tentunya sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai TKK, namun ternyata ada sebagian TKK mereka itu masuk dan lulus PPPK. Tentu gajinya berbeda," imbuhnya. 

Maka dari itu, sebut Sri, anggaran yang sudah disiapkan masing-masing OPD untuk gaji TKK itu bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan lain. 

"Intinya jangan ada yang menambah TKK baru, karena itu tidak boleh. Sudah diatur Undang-undang," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan