Pasang Baleho di PUSKUD, Tim Advokasi Amin Laporkan Dugaan Pelanggaran Prabowo-Gibran

Tim Advokasi pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mendampingi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Provinsi Jambi. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Tim advokasi pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Kedatangan mereka untuk mendampingi perwakilan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Laporan ini disampaikan setelah beredarnya video viral pemasangan baliho pasangan nomor urut 2 itu di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi. Pemasangan baliho itu menimbulkan pertanyaan karena diduga menggunakan fasilitas negara milik pemerintah.
Tim advokasi Amin Provinsi Jambi, Yogi Rahmadinata mengatakan, pihaknya mendatangi Bawaslu untuk mendampingi pelaporan dugaan pelanggaran kampanye. Terlebih peritiwa ini sudah menjadi polemic di dan menjadi pertanyaan masyakarat. 

BACA JUGA:Hadiri Deklrasi Pujakesuma Jambi, Prabowo Target Raup 85 Persen Suara

BACA JUGA:Pakar Sebut Prabowo Belum Tentu Kuasai Debat Ketiga
“Tadi sudah dilaporkan. Ini sudah menjadi polemic dan menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat karena diduga melakukan pelanggaran kampanye,” ujarnya, (18/1) kemarin.
Yogi mengatakan bahwa laporan pihaknya sudah di terima Bawaslu berikut barang bukti maupun keterangan saksi yang melihat secara langsung. Karena itu pihanya meminta agar Bawaslu untuk memeriksa dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sampai sekarang ini kita belum mengetahui apakah kantor PUSKUD itu miliki pemerintah atau berapliasi dengan pemerintah. Jika benar, maka netralitas dipertanyakan,” sebutnya.
Bagaimana jika laporan ini dinyatakan tidak memenuhi unsur, mengingat sebelumnya pasangan Prabowo-Gibran juga pernah dilalaporkan terkait jamuan tim di Rumah Dinas Gubernur Jambi beberapa waktu lalu?  
Terkait hal ini Yogi tidak mau berkesimpulan lebih jauh. Menurutnya yang terpenting adalah membantu mendampingi pelaporan agar demokrasi ini bisa dikawal secara maksimal. “Nanti tergantung kepada bukti. Makanya kita membuka posko laporan masyarakat sama-sama mengawal proses demokrasi ini,” sebutnya.

BACA JUGA:Anies Janji Tak Akan Laporkan Pemaki Dirinya saat Debat Capres

BACA JUGA:Anies Heran Presiden Jokowi Ikut Komentari Debat Pilpres
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi Johan Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, termasuk status tanah dan gedung.
"Awalnya penelusuran tapi kurang lengkap. Setelah ditelusuri kembali, Badan Pertanahan juga kami telusuri terkait dengan status tanah, ternyata memang milik pribadi bukan milik pemerintah, termasuk gedungnya," ujarnya.
Johan pun menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran atas baliho jumbo yang berdiri di depan kantor PUSKUD tersebut. "Kalo sejauh ini nggak ada, karena itu memang fasilitas pribadi bukan pemerintah," katanya.
Hal ini telah diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Kota Jambi yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jambi. "Sudah diputuskan(melalui pleno, red), nanti kita kirim ke Bawaslu Provinsi," pungkasnya. (*)

Tag
Share