Fokus Peningkatan Aparat Desa, BKBK 2024 Tak Boleh Beli Motor Dinas Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk Pemerintah Desa kembali dilanjutkan pada tahun 2024 ini. Namun peruntukannya tak diperbolehkan lagi untuk pembelian motor dinas Kepala Desa seperti tahun 2023 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi. "Masing-masing Desa masih mendapatkan Rp 100 Juta, penggunaan dana ini tetap mengacu pada Pergub nomor 12 tahun 2023, dengan ketentuan pembelian motor dinas untuk Kepala Desa tak boleh lagi," ucap Raden (19/1).

Raden mengatakan, dalam Pergub itu telah diatur pembelian motor dinas Kades hanya satu tahun anggaran pada 2023. Sedangkan untuk tahun 2024 ketentuannya BKBK bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas aparat desa dan kelembagaan desa. 

"Untuk kelembagaan desa kami kembangkan pada 2023 hanya sebatas untuk lembaga adat Desa namun pada tahun 2024 bertambah bisa digunakan untuk Tim Penggerak PKK desa," kata Raden Najmi.

BACA JUGA:Klaim BPK Turun Saat Pekerjaan Belum Selesai

BACA JUGA:Kasus Korupsi di DJKA, KPK Tetapkan Dua ASN Tersangka Baru

Untuk pencairan dana desa ke Rekening Kas Desa termin pertama diupayakan pihak DP3AP2 pada Maret atau April mendatang sebanyak 30 persen. 

"Dan dilanjutkan penyaluran 70 persen termin kedua pada bulan Agustus atau September. Dari acuan ini diharapkan Kepala Desa bisa berinovasi menggunakan sesuai peruntukan yang telah diatur," akunya.

Setidaknya ada 1.414 desa di Provinsi Jambi yang mendapatkan jatah BKBK tahun ini.

Kendati demikian, terjadi dinamika di daerah, yakni ada usulan saran dari forum Badan Permusyawatan Desa (BPD), agar di tahun ini dimasukkan pembelian motor operasional. Namun usulan itu masih ditampung dan belum diputuskan. 

"Ini ditampung dan diproses kami akan minta keputusan pak gubernur apakah hal ini diakomodir atau tidak," jelasnya. 

Adapun khusus untuk rekapan jumlah pembelian motor dinas Kades pada tahun 2023 pihaknya menunggu laporan daerah. Namun yang pasti ada Kabupaten yang memilih tak membeli motor dinas karena telah memiliki motor dinas dari anggaran lainnya. 

"Dari laporan sementara seperti Kabupaten Kerinci mereka tak membeli karena sebelumnya sudah ada motor dinasnya dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dan ada juga beberapa Kabupaten lainnya yang juga membeli juga dari dana ADD," ucapnya.

Dalam hitungan awalnya, Raden menyebut ada sebanyak 70 persen desa yang membeli motor dinas melalui BKBK 2023. "Sedangkan 30 persen desa lainnya sudah membeli sebelumnya, karena tak boleh tumpang tindih sudah memiliki motor dinas sebelumnya," pungkasnya. (*)

Tag
Share