Minta Amplop ke Caleg, Oknum Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Tebo

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni dan anggota melakukan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rimbo Ulu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo. Laporan itu dilakukan oleh Afriansyah, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Bungo-Tebo. 

Usut punya usut, laporan itu dilakukan karena oknum Panwascam meminta amplop usai Afriansyah  melaksanakan kampanye di salah satu lokasi di Kecamatan Rimbo Ulu Pada 6 Januari 2024. Tindakan itu dilaporkannya kepada Ketua Bawaslu Tebo melalui ponsel. 

Menurut Afriansyah, oknum panwascam tersebut tidak menyampaikan pesan ke dirinya secara langsung, melainkan melalui ustadz yang di bawanya ke lokasi kampanye. 

BACA JUGA:Kampanye Terselubung, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Temuan Survei : Pemilih Gerindra Solid Pilih Sutan Adil Hendra untuk DPR RI

Awalnya dirinya berfikir, oknum panwascam tersebut hanya bercanda, namun satu jam kemudian pesan serupa kembali disampaikan. Lagi-lagi pesan itu disamapaikan melalui ustadz. 

Sehingga dirinya beranggapan, hal tersebut tidak bercanda lagi dan langsung dilaporkan. “Intinya dia itu minta amplop kepada saya melalui ustadz. Cuman dalam bahasa jawa, yang intinya kang apakah ada amplop untuk panwas itu bahasanya,” kata Afriansyah.

“Dua kali, awalnya sms pertama saya anggap itu bercanda, tapi setelah selesai satu jam kemudian sms lagi dengan bahasa yang sama. Oh berarti ini bukan bercanda lagi, atas dasar itu saya langsung menghubungi Ketua Bawaslu melaporkan kejadian tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA:Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu Akan Musnahkan Ribuan APK

BACA JUGA:Tak Serahkan LADK, 6 Parpol Terdiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu, Ini Daftarnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengaku telah memanggil oknum Panwascam Rimbo Ulu tersebut dan Ustadz yang menerima pesannya. Begitu juga dengan Afriansyah, juga telah dimintai klarifikasi untuk didengarkan keterangannya selaku pelapor.  

Menurutnya, Bawaslu Tebo saat ini belum bisa memutuskan oknum panwascam tersebut bersalah satau tidak. Karena akan dibawa ke rapat pleno terlebih dahulu untuk memberikan keputusan. “Dan tentunya semua diklrafikasi, dan diadakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share