Pemutihan PKB Kembali Diperpanjang

JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali membuka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk dua bulan kedepan. Ini merupakan lanjutan dari promo kemerdekaan RI pada 1 Agustus hingga 30 September.

Yang teranyar, pemutihan dibuka terhitung 1 November hingga 23 Desember 2023. 

Hal ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Hakim.

"Kami mohon bantuannya kepada kita semua untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membantu kita semua," kata Lukman.

Dikatakannya, dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II dan Lelang, dengan masa pelaksanaan 1 November hingga 23 Desember 2023.

Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Dijelaskannya, dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.

"Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku)," katanya.

"Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah," katanya.

Sebelumnya, pada pemutihan periode 1 Agustus hingga 30 September dalam rangka promo Kemerdekaan RI, pemutihan melebihi target yang ditetapkan. 

Dari Rp 35 Miliar target pendapatan sektor ini, diperoleh Rp 48,9 Miliar. Dengan rincian 42.114 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini. "Jumlah itu berasal dari jenis pemutihan mutasi, BBN 2, dan daftar ulang," jelas Lukman.

Dari mutasi masuk roda dua sebanyak 64 kendaraan, dan roda empat 4 ada 372 kendaraan. Selanjutnya BBN 2 ada 372 wajib pajak, roda 4 sebanyak 1.929 wajib pajak. "Lalu untuk pendaftaran ulang kendaraan roda dua sebanyak 28.581 wajib pajak, kemudian roda empat 9.788," ucap Lukman.

Adapun pemutihan periode lalu ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif. "Pemutihan itu merupakan pemutihan denda, dan balik nama," tegas Lukman.

Pihak Pemprov juga mengingatkan kepada wajib pajak masyarakat Jambi agar patuh membayar kewajibannya. Hal ini karena akan dilakukan penghapusan regident

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan