KPU Tetapkan7 TPS Prioritas dalam Pendistribusian Logistik Pemilu

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Suparmin melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu serentak 2024 beberapa waktu lalu. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kabupaten menjadi prioritas pendistribusian logistik Pemilu 2024.

"Ketujuh TPS yang menjadi prioritas tersebut dikarenakan lokasinya yang terdepan, terluar, tertinggal, terlama dan tersulit. Ada yang harus jalan kaki selama delapan jam untuk menuju TPS tersebut," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin di Jambi, Kamis.

Untuk itu KPU menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingqn dalam rangka persiapan pendistribusian logistik dan persiapan pemungutan suara Pemilu 2024.

Kini Komisi Pemilihan Umum Jambi memetakan persiapan pendistribusian logistik tersebut.

Ketujuh TPS ini masuk dalam skala prioritas pendistribusian logistik yang tidak lama lagi akan dilakukan penyelenggara, kata dia.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Ribuan Pemilih di Sarolangun Belum Rekam KTP

BACA JUGA:Perludem Sebut Gerakan Masyarakat Mampu Jaga Kecurangan Pemilu

Suparmin menyebutkan salah satunya TPS 01, Dusun Manggis, Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Petugas harus berjalan kaki sejauh 18 kilometer dengan waktu tempuh sekitar delapan jam.

"Bisa juga dengan menggunakan transportasi air melalui Kecamatan Cermin Nan Gadang tetapi jarak tempuhnya menjadi lebih jauh yakni 50 kilometer," katanya.

Kemudian, TPS Paud Rawa Indah, di RT 2 Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), lokasi ini diakses menggunakan speedboat dengan jarak tempuh 73 kilometer atau tiga jam 10 menit perjalanan.

TPS di Sungai Kuning, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci yang harus ditempuh selama empat jam perjalanan menggunakan mobil double garda karena jalan di kawasan pegunungan.

Keempat adalah TPS di Kampung Talaga Gunung, TPS 1, Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo dimana untuk menuju ke lokasi juga harus menggunakan kendaraan duouble garda dengan jarak tempuh 75,0 kilometer atau 1 jam 51 menit perjalanan.

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Optimis Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024 Tepat Waktu

BACA JUGA:Tak Serahkan LADK, 6 Parpol Terdiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu, Ini Daftarnya

Tag
Share