Bentuk Tim Teknis Kerja Sama
Jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama saat menggelar pertemuan dengan Saudi Food Drug Authority (SFDA) dalam pembentukan tim teknis jaminan produk halal. FOTO: ANTARA/HO-Kemenag.--
Jaminan Produk Halal
JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) membentuk tim teknis guna mengerucutkan kerja sama dalam bidang jaminan produk halal (JPH).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara BPJPH dan SFDA yang dilakukan dalam rangkaian Mekkah Halal Forum 2024 di Kota Mekkah.
"BPJPH dan SFDA mencapai kesepakatan untuk membentuk tim teknis yang mewakili kedua pihak untuk secara intensif berkoordinasi mengerucutkan ruang lingkup kerja sama JPH antara Indonesia dan Arab Saudi secara lebih spesifik," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengharapkan pembentukan tim teknis ini dapat mempercepat peningkatan produktivitas kedua negara lewat sektor produk halal.
BACA JUGA:Tak Ada Larangan Ibu Negara Berkampanye
BACA JUGA:Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru
"Tindak lanjut sinergi BPJPH dan SFDA ini dipastikan akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan sektor produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara," kata dia.
Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga itu juga menjadi penting dalam upaya memperkuat peranan sektor halal Indonesia terhadap dinamika ekosistem halal global yang semakin hari semakin kompetitif.
Pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi secara resmi telah menandatangani nota kesepahaman tentang JPH.
Penandatanganan nota dilaksanakan oleh Kepala BPJPH M Aqil Irham dan CEO SFDA Hisham S Aljadhey, disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud di Istana Yamamah di Riyadh, 19 Oktober 2023.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut, di antaranya kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.
Selain itu, kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat halal untuk produk yang diekspor antara kedua negara, kerja sama saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk halal, dan kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan nota kesepahaman itu. (ant)