Kasus Penipuan DO Kelapa Sawit Naik Tahap Sidik

--

JAMBI - Kasus penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit yang dilaporkan warga Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi ke Polda Jambi beberapa waktu lalu telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (1/11), terkait penipuan DO kelapa sawit warga Sungai Bahar. "Sudah naik sidik," singkatnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai miliaran rupiah.

Iskandar yang merupakan salah satu korban mengatakan, awalnya ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit. "Awalnya tu 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," ucapnya.

Dan seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. "Jadi seiring jalannya waktu berubah menjadi 3 persen perbulan untuk jumlah nominal yang kami setor," sebut Iskandar.

Lanjut Iskandar, kerjasama dirinya dengan DO tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO. "Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus. Mereka warga Sungai Bahar Unit 19," ungkapnya.

Diketahui, pelaku memulai aksinya sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.

Iskandar berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya. "Kami harap pelaku ini bisa ditangkap, ya mudah-mudahan dana itu masih ada, uang kami bisa kembali dan urusan yang kami jalankan ini juga gak terlalu bertele-tele. Dana kami walaupun tidak sepenuhnya bisalah kembali," tuturnya.

Saat melaporkan pelaku ke Mapolda Jambi, Iskandar juga turut memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo. (raf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan