Polisi Ringkus Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart
DITANGKAP : Pelaku pencurian di Gerai Alfamart yang berhasil diamankan oleh Polisi dan kini pelaku mendekam di sel tahahan Mapolsek Pasar--
Pelaku Sudah Beraksi di Enam TKP
JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil meringkus pelaku spesialis dan juga residivis pencurian di Gerai Alfamart di Kota Jambi, pada Selasa 23 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Pelaku yakni Arif Rahman (37), warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono mengatakan, awalnya ada pria yang datang ke dalam Alfamart dan langsung menuju ke dalam kamar mandi. Salah satu karyawan mengenali pria tersebut, yang sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian minyak goreng di Gerai Alfamart tersebut.
Lalu,karyawan Alfamart itu langsung mengunci pintu gudang dan kemudian meminta pertolongan kepada tetangga di samping ruko Alfamart. “Ya pencuri itu sebelumnya pernah mencuri di tempat karyawan itu bekerja,” kata Cahyono, Rabu (31/1) kemarin.
Sadar dirinya terkunci, pria itu berteriak meminta pintu dibuka. Namun, karyawan Alfamart pun enggan untuk membuka pintu gudang itu dan pencuri tersebut pun langsung membuka pintu gudang dengan cara paksa. “Dia mau keluar dari Alfamart, tapi dihalang oleh karyawan itu dan pelaku langsung mendorong karyawan Alfamart di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengancam karyawan tersebut,” jelasnya.
Saat menodongkan pisau ke arah muka karyawan Alfamart, pelaku itu pun berkata “pulang dari sini ketemu aku mati kau”. Lalu, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motornya.
Atas kejadian itu, karyawan Alfamart pun mengalami ketakutan dan sakit pada bagian dada sebelah kanan dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Cahyono, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pihak kepolisian pun mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di kosnya di kawasan Lebak Bandung. “Kita awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat pencuri itu sedang ada di kosan, dan memberitahukan kepada kami keberadaan pencuri itu,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di dalam kos. Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Pasar guna pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, pencuri itu pun mengakui telah mencuri barang di Alfamart di Kota Jambi sebanyak enam kali. “Dari pengakuan pelaku, ia bukan hanya mencuri barang di Alfamart, tapi dia juga telah menggelapkan sepeda motor yang lokasinya di Tungkal,” ungkap Cahyono.
Beberapa Alfamart yang telah dijarah oleh pelaku yakni Alfamart The Hok BRG, yang diambil minyak goreng 2 botol, Alfamat Handil, barang yang diambil minyak goreng 2 botol, Alfamart Mayang BRG, yang diambil minyak goreng 2 botol, Alfamart Simpang Rimbo, barang yang diambil minyak goreng 2 botol, Alfamart Telanaipura, yang diambil minyak goreng 2 botol, Alfamart Don Koni BRG, barang yang diambil minyak 3 botol, Penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam TKP Tungkal, Tak berhenti sampai disitu, disampaikan Cahyono, pihak kepolisian pun menginterogasi pencuri itu.
Ternyata, hasil curiannya ini digunakan untuk membeli narkoba. “Iya, hasilnya itu untuk beli sabu. Pencuri ini spesialis dan juga residivis pencurian barang di Alfamart,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, spesialis dan juga residivis pencuri barang di Alfamart ini dikenakan Pasal 362 dan Pasal 368 KUHP tentang pencurian. (*)