Disdik Kota Jambi Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang SMP

Penandatanganan fakta integritas Kepala Sekolah disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menggelar Sosialisasi Penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Santuan Pendidikan (BOSP) jenjang SMP se-Kota Jambi pada 5-7 Februari 2024 di SMPN 25 Kota Jambi.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi S.Pd, M.Pd. Dalam sambutannya Mulyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda tahunan, sehingga idealnya bila rutin setiap tahun akan terjadi perbaikan.
”Bila ada kelemahan administrasi karena setiap tahun, maka pasti akan ada perbaikan. Jadi biasanya ada perubahan regulasi sehingga harus dipahami tahun 2023 dan tahun 2024 yang sekarang,” ujar Mulyadi dalam sambutannya kemarin.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi, S.Pd, M.Pd saat menyampaikan arahannya didepan kepala sekolah--
Dikatakan Mulyadi, dalam penyusunan RKAS pihak sekolah harus menyusunnya dengan kajian yang matang dengan menpedomani juknis dan rapor pendidikan. Sehingga harus berbasis kebutuhan, bukan copy paste RKAS tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Wali Murid Dipinta Lanjutkan Pendidikan Anak hingga Perguruan Tinggi

BACA JUGA:SNPDB 2024 MAN IC Jambi Sudah Dibuka, Catat Tanggal dan Pahami Juknisnya Untuk Lolos
“Karena saya khawatir tidak tepat sasaran. Karena dana BOS diharapkan berdampak dalam pelayanan di sekolah. Bila sesuai aturan, maka saat pemeriksaan BPK atau inspektorat bila sesuai aturan dan Juknis maka mudah dalam menindaklanjuti apapun hasil temuannya,” bebernya.
Sementara Itu Kasi Kelembagaan dan Manajemen Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Jambi, Suprihatin, M.Pd dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi BOSP ini diikuti seluruh SMP negeri dan swasta se-Kota Jambi.
”Melalui sosialisasi ini, maka kita harapkan sekolah dapat mentaati regulasi, administrasi dan tepat sasaran dalam penggunaan BOS,” ujar Suprihatin dalam sambutannya kemarin.
Pihaknya juga meminta kepala satuan pendidikan sebagai penerima BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan satuan pendidikan yang sudah disediakan Kemendikbud.


Kepala Dinas Pendidikan foto bersama kepala sekolah usai penandatangan fakta integritas--
”Tujuan dari kegiatan ini selain untuk mensosialisasikan kebijakan BOSP, memberi pemahaman yang benar, anggaran berbasis perencanaan, reorentasi dan penggunaan anggaran yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan,” akunya.

BACA JUGA:PPDB SMAN TT Resmi Dibuka, Perebutkan 272 Kuota Lewat 4 Jalur

BACA JUGA:Kemendikbudristek Perkuat Peran Guru Tangkal Masalah Pendidikan
Dirinya juga meminta sekolah sebagai penerima BOSP agar tidak meremehkan pengelolaan dana BOSP, sebagai diatur dalam Permendikbud Ristek. Sebab dana tersebut untuk membantu operasional sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran.
“Dinas Pendidikan akan memberikan pendampingan antara lain evaluasi penggunaan dana BOSP, kebijakan pembinaan dan pengawasaan, peraturan dan mekanisme penyaluran, penyusunan administrasi pelaporan dan tata kelola, peraturan perpajakan terbaru dan tahapan penyusunan dan pengingputan RKAS dan aset BOSP 2024,” bebernya.
Kegiatan ini salah satu agenda Disdik Bidang Pembinaan SMP. Sumber dana dari APBD Kota Jambi 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 68 orang dari unsur kepala sekolah, bendahara dan operator BOS dalam Kota Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan