Kemendikbudristek Perkuat Peran Guru Tangkal Masalah Pendidikan
Seminar Pendidikan dengan tema "Peran Pendidik Dalam Menghadapi Isu Tiga Dosa Besar Pendidikan" dihadiri sekitar 500 guru secara daring maupun luring--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat peran guru di Kalimantan Timur dalam rangka menangkal tiga masalah (dosa) besar di satuan pendidikan, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
"Kita punya episode merdeka belajar yang merupakan transformasi untuk mencapai pendidikan berkualitas dan menjadi pelajar Pancasila sepanjang hayat," kata Direktur Pendidikan dan Guru Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat mengisi seminar pendidikan di Samarinda Kalimantan Timur.
Seminar Pendidikan dengan tema "Peran Pendidik Dalam Menghadapi Isu Tiga Dosa Besar Pendidikan" tersebut dihadiri sekitar 500 guru secara daring maupun luring.
Dia mengemukakan, peran guru amat penting untuk membina pelajar dalam menerapkan implementasi kurikulum merdeka. Maka dari itu perlu kondisi belajar yang memacu pada pengembangan diri secara merdeka tanpa tekanan dan bentuk kekerasan apapun.
BACA JUGA:Ubaya Jadi Perguruan Tinggi Dengan Peringkat SINTA Teratas
BACA JUGA:Pengurus Pokjawas, MGMP dan KKG Lintas Agama Dikukuhkan Secara Daring
Nunuk menjelaskan, praktik kekerasan dalam satuan pendidikan dapat dilakukan secara langsung maupun daring, oleh peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, atau pihak lain.
"Kekerasan di satuan pendidikan merupakan isu internasional yang menjadi salah satu target tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan," kata Nunuk.
Ia juga menyatakan kekerasan berdampak pada literasi dan numerasi peserta didik, yang dihadapi sebagai darurat literasi selama 15 tahun terakhir.
Guna mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, Nunuk mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kemudian Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perlindungan Peserta Didik dan Tenaga Pendidik dari Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Peraturan-peraturan ini bertujuan agar peserta didik dan tenaga pendidik aman dan nyaman mengembangkan potensinya," kata Nunuk.
Ia memaparkan, peran pendidik sangat krusial dalam menerapkan peraturan-peraturan ini secara efektif, melibatkan semua pihak, dan memfungsikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan dengan jelas.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Ciptakan Talenta Digital di Perguruan Tinggi