Pemkot Tunggu Tawaran Adendum
Noviarman, Sekretaris DPRD Kota Jambi--
Rencana Peralihan Pengelolaan JCC
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan Mall Jambi City Center (JCC). Hal ini disampaikan dalam Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
"Segera selesaikan permasalahan Mall JCC, karena JCC adalah bagian dari peningkatan PAD nantinya," kata Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, Selasa (19/11/2024).
Kerja sama antara Pemkot Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia terkait pengelolaan JCC mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) selama 30 tahun. Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut menghadapi kendala, salah satunya adalah tunggakan pembayaran dari PT Bliss kepada Pemkot Jambi.
Pada lima tahun pertama, Pemkot Jambi telah menerima kontribusi sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2016. Namun, pada periode kedua yang berlangsung selama 10 tahun berikutnya, PT Bliss diwajibkan membayar Rp20 miliar secara bertahap, dengan kewajiban Rp2 miliar per tahun. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
BACA JUGA:Terkait Kontribusi, JCC Minta Adendum Karena Baru Dibayar Rp 7,5 Miliar
BACA JUGA:Aset BOT Dikembalikan ke Pemprov, Masa Kerjasama Hotel Ratu dan RCC Habis Awal 2025
"Kami mencatat bahwa PT Bliss menunggak pembayaran sebesar Rp2 miliar per tahun," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni belum lama ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa PT Bliss menghadapi kendala internal yang mempengaruhi operasional JCC.
"Awalnya, kita berharap keberadaan JCC bisa menopang pertumbuhan ekonomi Kota Jambi. Namun, perusahaan mengalami kerugian, dan hingga kini BOT tetap berjalan tanpa ada aktivitas atau kegiatan berarti di JCC," jelas Yon Heri.
Ia juga menyebutkan adanya rencana pengalihan pengelolaan kepada bank penyandang dana pembangunan JCC. Namun, hingga kini pihak itu belum mengajukan penawaran kepada Pemkot Jambi.
"Kami sudah ingatkan agar mereka segera menawarkan adendum kepada Pemkot Jambi. Jika tidak bertentangan dengan aturan, Pemkot akan mempertimbangkannya. Namun, jika melanggar aturan, kami tidak bisa memenuhinya," tegas Yon.
Yon menambahkan bahwa pihak manajemen diberikan waktu 2-3 bulan untuk mengajukan adendum. Namun, hingga kini mereka masih melakukan kajian internal.
"Kami akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.