MoU Belum Ditepati Pemkot Jambi dan JCC, Terkendala Dalam Kerjasama
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan JCC menghadapi hambatan serius. Kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan BOT bersama PT Bliss selama 30 tahun belum sepenuhnya dilaksanakan.
Pada lima tahun pertama, Pemkot Jambi menerima dana sebesar Rp 7,5 miliar. Namun, pada periode 10 tahun kedua, kewajiban yang harus dibayar PT Bliss sebesar Rp 20 miliar belum terpenuhi, dengan tunggakan sebesar Rp 2 miliar per tahun.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Husni, kewajiban tahunan PT Bliss belum dibayar. Terakhir, PT Bliss berencana mengalihkan tanggung jawab ke PT Sinarmas.
"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meminta agar masalah ini diperhatikan agar tidak merugikan pemerintah," katanya.
BACA JUGA:Pertambangan Rakyat Segera Diimplementasikan
BACA JUGA:Badan Bahasa dan Lynkstreem Kolaborasi Tingkatkan Literasi Anak melalui Konten Digital
BPK dan BPKP secara aktif memantau situasi ini dan menekankan pentingnya kelancaran proyek tersebut, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja di Kota Jambi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Yon Heri, mengaku Pemkot Jambi sudah ada konsultasi dengan BPKP Jambi, dan sudah ada beberapa petunjuk.
"Tapi kita menunggu konsolidasi dari pengalihan managemen, dari sebelumnya PT Bliss Properti Indonesia ke Group Sinarmas. Jadi masih menunggu konsolidasi dua perusahaan itu. Kasarnya mungkin ada perjanjian-perjanjian yang belum selesai," kata Yon Heri.
Setelah take over itu selesai, pemerintah kota Jambi baru akan memberikan respon terkait pengajuan adendum tersebut.
Nantinya, baru akan dikasih tahu poin-poin apa saja yang harus dipenuhi dalam adendum tersebut. Misalnya terkait pembayaran kontribusi.
"Mungkin kalau sebatas Dia (perusahaan) punya performance yang bagus ke depan, mungkin bisa diberikan rescheduling penjadwalan ulang artinya bukan menghilangkan, tapi mungkin ditunda," katanya.
Akan tetapi sejauh ini belum ada surat resmi dari PT Bliss Properti Indonesia ke Pemkot Jambi mengenai permohonan adendum tersebut. Sehingga Pemkot Jambi belum bisa memberikan pendapat yang lebih mendalam.
"Kami dari pemerintah kota Jambi sendiri ada desakan agar manajemen JCC tersebut segera mengeksekusi. Karena waktu perjanjian BOT yang diperjanjikan semakin lama akan semakin berkurang," tambahnya.