Gara-gara Digerebek Warga, Caleg Ketahuan Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Oknum caleg berinisial Ha yang digerebek warga serumah dengan janda, ZA, membuat surat perjanjian bersedia cuci kampung. Meski mengklaim sudah nikah siri.--

BATURAJA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemilihan umum legislatif (Pileg) 14 Februari 2024, tinggal hitungan hari lagi.
Yang terjadi di Kota Baturaja, di masa kampanye ini seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD OKU digerebek warga karena serumah dengan janda tanpa ikatan pernikahan resmi.
Oknum caleg itu berinisial Ha (51), warga asal Desa Muara Saeh, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Dia digerebek di rumah janda berinisial ZA (27), di Perumahan Graha Yasa, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu malam, 3 Februari 2024.
ZA baru menempati rumah orang tuanya di Perumahan Graha Yasa itu, sekitar satu bulan.
Bersama seorang pria. ZA sendiri, asal Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Namun tiga hari lalu, ayah ZA datang.  
“Ayah ZA bilang, titip anak saya (ZA), tolong diperhatikan. Ayahnya ini bilang, kalau ZA seorang janda," ujar Deni, warga Perumahan Graha Yasa. Teringat pesan ayah ZA, warga jadi curiga dengan status ZA dan Ha yang tinggal di rumah itu.

BACA JUGA:Viral! Diduga Oknum Kades Pamer Alat Vital saat Video Call Sex

BACA JUGA:Astaghfirullah! Cekcok Beda Pilihan Capres, Anak Tega Pukul Ibu Kandung
Akhirnya Sabtu malam, 3 Februari 2024, warga beramai-ramai mendatangi rumah tersebut.
Kepada warga, Ha dan ZA mengaku sudah menikah siri. Bahkan Ha menunjukkan surat keterangan nikah sirinya dengan ZA.
Namun warga tetap merasa janggal dengan surat keterangan nikah siri itu, meski ada tanda tangan kedua mempelai, 2 orang saksi, dan diketahui 1 orang lainnya.
Warga pun minta hadirkan adiknya ZA, berinisial JR yang jadi wali menikahkan, dan Amrul selaku saksi pernikahan.
“Sebab ayah kandungnya masih hidup, kok yang jadi wali nikah saudaranya,” ucap warga. Termasuk warga menghadirkan tokoh agama di RT setempat, untuk meminta penjelasan pernikahan itu secara hukum agama.  

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Bungo Terima Tersangka Kasus Pengemplang Pajak

BACA JUGA:WADUH! Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online
Setelah JR datang, baru dia menjelaskan kalau orang tua mereka tidak tahu soal pernikahan siri ZA dan Ha.
"Ayah ZA tidak tahu. Alasannya, takut karena ibunya (ibu ZA) menderita penyakit jantung," sambung Deni.  
Kepada warga, HA juga mengaku istri sahnya tidak tahu jika dia menikah lagi secara siri dengan Za.
Merasa surat nikah siri itu tidak sah, warga sempat berencana akan mengarak pasangan tersebut keliling kampung.  
Hal itu lantaran perbuatan pasangan tersebut telah mencemari lingkungan mereka.
Warga meminta kampung mereka dibersihkan. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya Ha yang merupakan caleg DPRD OKU bersedia menuruti keinginan warga untuk mencuci kampung.  
Terjadi kesepakatan damai dengan warga setempat dengan membuat surat pernyataan damai.
Termasuk sudah dibuat surat pernyataannya. Namun warga tetap meminta jika masih ingin tinggal di tempat mereka, harus memperbaharui surat keterangan nikahnya. Menikah lagi secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dilaporkan Minta Amplop, Panwascam Rimbu Ulu Direhab Karena Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran

BACA JUGA:Sempat DPO, Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar Ditangkap
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, M Ali, menjelaskan kalau nikah siri atau nikah secara agama tidak tercatat di administrasi negara.
“Jadi tidak dilakukan oleh kantor urusan agama (KUA),” terangnya.
Lanjut Ali, nikah siri bisa sah secara agama, jika sudah memenuhi ketentuan, ada saksi, wali, mahar, kedua mempelai.
"Tapi nikah siri ini dampaknya bisa merugikan calon perempuan. Diharapkan pernikahan dilakukan sesuai hukum negara," imbaunya.
Terpisah, Kapolsek Baturaja Timur AKP Harianto saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu ada penggerebekan yang dilakukan warga tersebut.
"Tidak ada laporan anggota dan dari Bhabinkamtibmas," ujarnya. (sumeks.id)

Tag
Share