Dilaporkan Minta Amplop, Panwascam Rimbu Ulu Direhab Karena Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Anggota Bawaslu Tebo melakukan sidang adjudikasi penyelesaian proses sengketa Pemilu beberapa waktu lalu. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah menggelar rapat pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran anggota Panwascam Rimbo Ulu. Keputusan ini menindaklanjuti laporan Afriansyah, Caleg PDIP Perjuangan Dapil Bungo-Tebo yang mengaku dimintai amlop usai melakukan kampanye pada 6 Januari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni mengatakan bahwa dari hasil rapat pleno pihaknya memutuskan untuk merehabilitasi nama anggota Panwascam Rimbo Ulu tersebut. Dari hasil kajian, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai laporan pelapor.
"Kita sudah plenokan, nama yang bersangkutan kita rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya Paridatul Husni, Selasa (6/2) kemarin.
BACA JUGA:Panwascam Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Muaro Jambi Lakukan Klarifikasi
BACA JUGA:Minta Amplop ke Caleg, Oknum Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Tebo
Paridatul Husni menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor maupun pelapor. “Kita sudah lakukan klarifikasi, sehingga terlihat semua permasalahannya. Sehingga dari hasil pleno tidak ada ketentuan untuk mengganti. Karena ada prosesnnya,” sebutnya.
Terkait bukti SMS, Paridatul Husni mengatakan bahwa hal tersebut baru merupakan dugaan. Sehingga setelah melalui kajian disimpulkan tidak ada unsur yang mengakibatkan hal yang merugikan.
“SMS itukan baru dugaan, kebenarannya belum tentu. Dari hasil pemeriksaan maka diambil kesimpulan. Kan hasil kajian Bawaslu ada,” katanya.
Selain melakukan rehabilitasi, Bawaslu Tebo juga melakukan pembinaan. Sehingga saat ini yang bersangkutan sudah kembali bekerja sebagai anggota Panwascam Ribo Ulu. “Jadi hasil pleno rahabilitasi dan dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Panwascam Rimbo Ulu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tebo oleh Caleg DPRD Provinsi Jambi karena meminta amplop usai melaksanakan kampanye.
Selaku pelapor Afriansyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya melaksanakan doa bersama dan pelayanan kesehatan gratis di Desa Wana Reja, Kecamatan Tebo Ulu.
Dalam kegiatan tersebut, dirinya juga menyertakan seorang ustadz untuk memimpin doa. Namun selesai acara, tiba-tiba ustadz tersebut memperlihatkan pesan singkat melalui handphone dari salah satu oknum Panwas yang meminta amplop.
BACA JUGA:Terdampak Banjir, Kantor Panwascam Terpaksa Dipindahkan
BACA JUGA:Cegah Politik Uang, Bawaslu Diminta Awasi Rapat Umum