Jasa Marga Dukung Pembatasan Angkutan Barang
Ilustrasi - Petugas mengamati kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww/aa.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-PT Jasa Marga (Persero) Tbk smendukung pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang pekan ini memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengatakan Jasa Marga akan mendukung pembatasan tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang.
Pembatasan lalu lintas angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group berlaku mulai Rabu (7/2) pukul 16.00 hingga Minggu (11/2) pukul 24.00.
"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal," ujar Lisye, dikutip dari siaran pers Jasa Marga, Kamis.
BACA JUGA:‘Dua Mesin’ Bekerja Sama Demi IKN
BACA JUGA:Polisi Sebut Tiga Penumpang Tewas Akibat Bus Terguling
Jasa Marga juga akan mendukung penerapan rekayasa lalu lintas contraflow di KM 47 Gerbang Tol (GT) Karawang Barat sampai dengan KM 87 GT Subang selama libur panjang pekan ini. Jadwal pemberlakuan mulai pukul 08.00—24.00.
Penerapan rekayasa lalu lintas contraflow ini dilakukan situasional sesuai kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, pemerintah memberlakukan sejumlah pengaturan lalu lintas.
Langkah yang dilakukan, di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan. (ant)