Ada Aset Pertamina di Lahan Sengketa SDN 212 Kota Jambi
Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Persoalan ganti rugi SDN 212 Kota Jambi hingga kini masih berproses. Setelah Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ternyata pada objek sengketa tersebut ada aset negara. Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan.
"Ada aset negara di atasnya, yang dikelola oleh Pertamina," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi, Fahmi, Selasa (20/2/2024).
Lanjut Fahmi, BPN Kota Jambi saat ditanya oleh bagian Aset, apabila sudah dibayarkan, Pertamina akan bisa menerbitkan sertifikat sesuai luasan yang dibayarkan, pihak BPN masih ragu. Sehingga pihak BPN meminta agar Pemkot Jambi berkoordinasi dengan Pertamina, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, dan melibatkan BPN.
"Kemarin rapat sudah dilakukan, tapi BPN berhalangan hadir, sehingga akan kita jadwalkan ulang rapat dengan BPN," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran untuk perkara SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
BACA JUGA:Dijaga Selama Sepekan Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Baru
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Batang Asai Terhenti
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih belum lama ini.
Kata Dia, anggaran itu sudah ada sejak tahun 2023, namun karena prosesnya belum inkrah, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah Kota Jambi belum bisa membebaskan lahan SD tersebut.
“Tinggal eksekusi bayarnya. Karena ini anggaran pemerintah, tidak bisa dieksekusi seperti uang dari kantong sendiri, ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Sri mengatakan, tahapan saat ini masih dilakukan pengukuran ulang, untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut. Setelah itu, baru KJPP akan menilai berapa Pemkot Jambi harus membayar.
“Setelah itu, tahap akhirnya baru eksekusi pembayaran,” jelasnya.
Diakui Sri Purwaningsih, banyaknya tahapan yang harus dilalui itu, maka pihak penggugat merasa pemerintah bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan itu.
“Padahal yang memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.