BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Untuk 3 Ahliwaris

SANTUNAN : Penyerahan secara simbolis santunan program BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan UAS – HAIRIN--

Pada Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan UAS – HAIRIN

JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (UAS – HAIRIN) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Purwodadi, Kecamatan Tinggi, pada Senin (26/2/2024). Dimana dalam kegiatan tersebut  BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan untuk tiga keluarga ahli waris penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

Penyerahan secara simbolis manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan pada acara tersebut yang diserahkan  langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono dan unsur Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Adapun keluarga ahli waris penerima manfaat yang menerima secara simbolis yaitu keluarga Fuad Damhuzy yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai Non ASN Sekretariat Daerah Tanjung Jabung Barat, keluarga A. Hafiz MD yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Perangkat Desa Merlung, dan keluarga  Mujiat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari BKBK Desa Sari Agung , Kecamatan Batang Asam Tanjung Jabung Barat. Masing-masing keluarga ahli waris menerima manfaat program santunan kematian senilai Rp 42 juta.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag usai menyerahkan santunan secara simbolis menyebutkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan telah mensupport warga-warga yang membutuhkan, baik beasiswa maupun biaya kecelakaan lainnya. Maka dengan demikian perlu diperhatikan bahwa pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menambahkan, dengan adanya bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan nantinya dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan yang diserahkan ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, dengan tujuan yaitu melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah untuk melindungi pekerja dan masyarakat miskin ekstrim," ujarnya.

Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar serta perlakuan tanpa diskriminasi terhadap pekerja atau buruh demi mewujudkan kesejahteraan mereka dengan tetap memperhatikan kemajuan perusahaan. Jaminan sosial merupakan hak yang harus diperoleh para pekerja. Disinilah peran BPJS Ketenagakerjaan, hadir untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-hak dasarnya demi terciptanya kesejahteraan pada pekerja dan menciptakan rasa aman bagi para pekerja, serta memutus rantai kemiskinan ekstrim apabila terjadi kecelakaan kerja. (*)

Tag
Share