Satu Tersangka Kasus Kelompok Berandalan Sebabkan Korban Jiwa Dilimpahkan ke Kejaksaan

KASUS PEMBACOKAN : Tersangka dan barang bukti yang saat ini masih berada di Mapolsek Jelutung, kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung telah melimpahkan tersangka anak berinisial AH (16) dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II). Tersangka AH (16) merupakan eksekutor dari salah satu kelompok berandalan bermotor di Kota Jambi yang melukai korban menggunakan sajam hingga korban meninggal dunia, pada pada Minggu 11 Februari 2024 lalu.

Diketahui sebelumnya, dua kelompok berandalan bermotor di Kota Jambi terlibat tawuran di Jalan Gajah Mada (Simpang Puncak) Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu 11 Februari 2024 lalu. Adapun kelompok berandalan bermotor yang terlibat tawuran yakni, kelompok TWWK (Tim Wok-Wok) dengan kelompok Poesat Stress.

Akibat tawuran tersebut, satu orang mengalami luka bacok hingga meninggal dunia dan polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Korban yakni berinisial A (22) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sedangkan pelaku yang diamankan berinisial AH (16) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan JP (20) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka anak berinisial AH (16) beserta barang bukti ke kejaksaan (tahap II) pada 26 februari 2024 lalu. 

“Sudah tahap II tanggal 26 kemarin, karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” katanya, Jumat (01/03) kemarin.

Sedangkan untuk berkas perkara tersangka berinisial JP (20) masih dilengkapi Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung. “Untuk pelaku JP (20) berkasnya masih kita lengkapi, karena yang bersangkutan kita amankan belakangan, tidak barengan,” tambah. (*)

Tag
Share