14 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kerinci Dilaporkan ke Bawaslu, 2 Kasus Ditindaklanjuti ke Gakumdu
Ketua dan anggota Bawaslu Kerinci saat menghadiri Pleno yang digelar KPU Kerinci--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO– Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci telah menerima laporan dugaan pelanggaran di Kerinci.
Dari data yang diperoleh dari Bawaslu Kerinci, terdapat 14 laporan yang masuk dan 2 temuan yang ditindak lanjuti oleh tim dari Bawaslu bersama sentra Gakkumdu.
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada belasan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kerinci.
“Ya, setelah selesai Pemilu lalu, hingga saat ini kita telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Kerinci. Dimana 2 informasi awal yang sudah kita tidak lanjuti. Untuk laporan paling banyak dari warga Danau Kerinci Barat ada 10 laporan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Sungai Penuh Lakukan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Pastikan Pleno Berjalan Lancar, Bawaslu Kerinci Monitoring ke Kecamatan
Dia menyebutkan 14 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kerinci, saat ini sedang diproses ditingkat Gakkumdu untuk melihat apakah masuk pidana atau kode etik.
“Ada beberapa laporan yang sudah masuk tahap klarifikasi dan akan dilakukan pembahasan di tim Gakkumdu untuk melihat unsur pidananya. Kalau 2 informasi awal dari media online sudah kita tindak lanjuti,” bebernya.
Sedangkan untuk batas menindak lanjuti laporan pelanggaran kata Chintiya, tujuh hari setelah dilaporkan jika belum selesai dilanjut 7 hari dan menjadi 14 hari.
“Untuk batas penanganan pelanggan kita 7+7 atau 14 hari sejak dilaporkan,”pungkasnya. (*)