Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Upgrade Stasiun Pandu PT Pelindo

SIDANG : Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang perdana kasus korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II  Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019-2021. Lima terdawa dihadirkan dalam sidang ini yaitu Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Jambi Periode 2021-2023 dan Sadha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021. Lalu, MT. Yombi Larasandi dan Muhammad Ibrahim Hasibuan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronald Salnofri, hakim anggota Yofistian dan Yoanna Nilakresna itu beragendakan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (14/3) kemarin. Dalam persidangan, JPU menguraikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pelindo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar yang disebabkan oleh para terdakwa.

Kata JPU, terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja  sengaja melakukan persetujuan dan penandatanganan adendum II karena sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi juga belum selesai dan pada batas akhir kontrak pada tanggal 22 Maret 2021 progress baru mencapai 73,75 persen terjadi deviasi minus sebesar 26,043 persen maka untuk dapat dilakukan addendum II maka dirubah kurva S dan direkayasa bedasarkan kurva S awal sehingga deviasi progress minus 3,858 persen dengan demikian layak untuk dijadikan perpanjangan kontrak. “Dari hasil rekayasa progres tersebut dan atas saran dari saksi Andiranto Rahmadha dan saksi Tarzanni maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja  selaku General Manager dan Saksi MT. Yombi Larasandi selaku Dirut PT. Way Bekhak Perkasa menandatangani addendum II yang mana masa pekerjaan bertambah 20 puluh hari kalender yang semula selama 393 hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Cara Mulai Kerja ( BAMK) diubah menjadi selama 413  hari kalender yaitu terhitung dari tanggal 2 April 2021 sampai dengan 22 April 2021,” kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, juga sengaja menyetujui dan menandatangani addendum III atas permintaan dari kontraktor pelaksana dan saran dari pelaksana konsultan pengawas serta saksi Andrianto Rahmadha, pada tanggal 28 April 2021 padahal saat itu sudah tidak lagi dalam masa kontrak karena terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, mengetahui addendum II berakhir pada tanggal 23 April 2021 dan pekerjaan belum selesai dikerjakan serta terdapat deviasi minus sebesar 16,823 persen (Laporan Progres Fisik Minggu ke-60A).

“Terdakwa dengan sengaja memerintahkan dan menandatangani surat peringatan I, II dan III sebagai syarat administrasi untuk melakukan pemutusan kontrak yang dibuat mundur adalah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Way Bekhak Perkasa setelah dilakukannya tahapan penanganan kontrak kritis terlebih dahulu diatur dalam dokumen teknis dan atau surat perjanjian kontrak atau SPK,” sebut Jaksa

“Hal ini bertentangan dengan Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : HK.01/I/3/I/ADP/UT/PI.II-19 tanggal 01 Maret 2019 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Bab XXI huruf E nomor urut 2 yakni “Pemutusan Surat Perjanjian/Kontrak atau SPK sebagai akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, dapat dilakukan setelah dilakukan tahapan penanganan kontrak kritis yang terlebih dahulu diatur dalam Dokumen Teknis dan/atau Surat Perjanjian/Kontrak atau SPK,” ucap Jaksa.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi MT. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa sebagai penyedia pekerjaan fisik atau memperkaya orang lain yaitu saksi Muhammad Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan sebagai penyedia pekerjaan jasa konsultan, yang pada akhirnya Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.3.9 miliar. “Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Cabang Jambi Tahun 2019-2021 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 TANGGAL 11 September 2023,” ucap Jaksa lagi.

Atas perbuatannya terdakwa sangkakan  dan diancam dalam primair dalam  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001  tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag
Share