Dua Pengedar Sabu di Merangin Diringkus Polisi

NARKOBA : Satresnarkoba Polres Merangin berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba berikut barang buktinya --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin pada Kamis 7 Maret 2024 lalu sekira pukul 01.00 WIB dinihari.

Kedua pelaku ini diamankan di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, tepatnya di pinggir jalan Lintas Merangin - Bungo. 

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan mengatakan, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,38 gram dan 4,19 gram dimana barang haram tersebut disita dari dua TKP berbeda.

“Awalnya anggota mengamankan pelaku HW, yang mana pada saat diamankan disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram,” ujarnya, Jumat (15/3) kemarin.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi, Empat Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Upgrade Stasiun Pandu PT Pelindo

Dikatakan Simsal, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku AQH yang merupakan warga Bungo.

“Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AQH dan pada saat itu turut disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,19 gram,” ungkapnya.

Disampaikan Simsal, keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tabir yang kemudian dilakukan pendalaman oleh petugas.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat Merangin agar tak segan-segan untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA:Sadis, Adik Tega Bacok Abang Kandung Hingga Tewas

BACA JUGA:Pria di Merangin Nekat Perkosa Teman Sendiri

Sementara itu, pelaku akan dikenakan Primeir Pasal 114 Ayat (1) Subsideir Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share