Pengguna DPK Dinilai Bermasalah, Pemilu di Kota Jambi Berpotensi Digugat ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan penyandingan data terkiat adanya dugaan pergeseran suara di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi di Swiss-belhotel masih menyisakan berbagai persoalan.
Salah satunya terkait persoalan data yang tidak singkron antara pengguna untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Termasuk pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga tidak bisa disingkronisasikan.
Beberapa diantaranya ada di Kota Jambi, dimana pengguna DPK yang seharusnya mendapatkan lima surat suara. Ternyata fakta dilapangan, pengguna DPK tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.
Kritikan ini disampaikan oleh Sanusi, saksi partai Hanura usai mengikuti pleno rekapitulasi, Rabu (13/3) kemarin. Sanusi menjelaskan selisih antara pengguna DPK di Kota Jambi untuk pemilihan presiden dengan pemilihan DPRD Provinsi berkisar pada angka 367 pemilih.
“Ini sesuatu yang luar biasa, maka kita minta betul ini dicermati apa yang terjadi dilapangan. Kalau kita bilang itu kesalahan, iya betul itu kesalahan yang dilakukan oleh KPPS. Mereka mengartikan DPK itu sama dengan DPTb. Sehingga ini tidak terkoreksi,” ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Tebo Terlibat Awasi Pleno Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Ada Upaya Mendongkrak Suara Caleg Golkar, KPU Sarolangun Sebut Sudah Dikembalikan
Menurut Sanusi, salah satu cara untuk melakukan koreksi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sepuluh hari setelah pencoblosan. Karena PSU tidak dilakukan, maka menjadi catatan penting di Kota Jambi.
“Terkonfirmasi dari jawaban KPU Kota Jambi ada di 9 Kecamatan 52 kelurahan dan 120 TPS. Ini kita minta penjelasannya di forum pleno dari KPU Kota Jambi, tapi tidak mendapatkan jawaban,” sebutnya.
Dalam rapat pleno sendiri, kata Sanusi, forum hampir sebagian besar menyepakati ini harus dilakukan PSU. Tentu itu apabila ada para pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kelalaian yang dilakukan teman-teman. Kenapa tidak dilakukan koreksi dengan merekomendasikan PSU. Ini pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, padahal ini fatal,” jelasnya lagi.
BACA JUGA:Delapan Nama Dinilai Paling Layak Maju Bacakada Kabupaten Kerinci 2024
BACA JUGA:Ada Upaya Mendongkrak Suara Caleg Golkar, KPU Sarolangun Sebut Sudah Dikembalikan
Atas dasar itu, dirinya menyampaikan bahwa untuk pengguna DPK di Kota Jambi termasuk kejadian luar biasa karena jumlahnya cukup banyak. Terkait bagaimana tindak lanjut, semua itu tergantung pada para pihak, termasuk saksi partai politik.
“Kita lihat saja nanti, inikan karena belum mendapatkan lokus dimana 120 TPS itu. Teman-teman partai politik yang merasa dirugikan sedang mengumpulkan dokumen alat bukti sebagai acuan gugatan ke MK,” pungkasnya. (*)