KPU Jambi Mitigasi PHPU Pemilu, Siapkan Dokumen Bila Ada Gugatan ke MK
REKAPITULASI : Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno ketika menghadiri pleno rekapitulasi tingkat nasional beberapa waktu lalu. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan jajarannya di 11 Kabupaten/kota, Selasa (19/3) kemarin.
Rakor ini dalam rangka melakukan mitigasi terkait kemungkinan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan dalam Rakor ini pihaknya menyampaikan terkait kemungkinan adanya gugatan . “Tadi kita rakor untuk mitigasi PHPU. Kita minta pandangan dari teman-teman di daerah,” ujarnya.
Suparmin yang merupakan Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya siap dengan adanya kemungkinan PHPU. Karena itu semua dokumen harus disiapkan karena KPU sendiri akan menjadi termohon jika ada PHPU yang diajukan ke MK.
“Yang jelas kita lakukan pemetaan. Intinya kita siap dan sudah meminta agar teman-teman menyiapkan dokumen untuk PHPU,” sebutnya.
BACA JUGA:PDIP Jambi Gugat Hasil Pemilu, Karena Duga Ada Unsur TMS di Dapil Sarolangun-Merangin
BACA JUGA:KPU Langsung Tetapkan Hasil Pemilu Bila Rekap Nasional Selesai
Untuk PHPU Pileg, kata Suparmin, diajukan paling lambat 3x24 jam setelah pleno rekapitulasi tingkat nasional berkahir. Sedangkan PHPU untuk pemilu presiden dan wakil presiden paling lambat diajukan selama 3 hari.
“Jadi kita sifatnya menunggu saja. Jika terkonfirmasi ada gugatan tentu kita akan hadapi. Itu karena kita yakin bahwa pelaksanaan Pemilu ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” sebutnya.
Terkiat temuan di Sarolangun dan Kota Jambi, Suparmin enggan menanggapi itu. Menurutnya wilayah pengajuan gugatan merupakan hak partai politik. “Intinya kita tunggu saja, resminya juga akan diumumkan di website MK,” sebutnya lagi.
Sebelumnya, PDI Perjuangan Provinsi Jambi memastikan akan menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) ke MK. Salah satu yang menjadi persoalan partai berlambang banteng ini adalah hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi di daerah pemilihan (Dapil) III yang mencakup Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di MK
BACA JUGA:Hak Angket Pemilu di DPR Untuk Negosiasi Politik
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Ya kita ngajukan ke MK,” kata Zaidan.