KPU Jambi Mitigasi PHPU Pemilu, Siapkan Dokumen Bila Ada Gugatan ke MK
REKAPITULASI : Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno ketika menghadiri pleno rekapitulasi tingkat nasional beberapa waktu lalu. --
Zaidan mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan penghitungan ulang di setiap TPS di Sarolangun, karena diduga telah terjadi terstruktur, sistimatis dan massif. “Karena ini TSM (terstruktur, sistematis dan maaif)," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Sanusi saksi partai Hanura Provinsi Jambi mengkritik adanya persoalan data yang tidak singkron antara pengguna untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Termasuk pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga tidak bisa disingkronisasikan.
Beberapa diantaranya ada di Kota Jambi, dimana pengguna DPK yang seharusnya mendapatkan lima surat suara. Ternyata fakta dilapangan, pengguna DPK tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:14 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kerinci Dilaporkan ke Bawaslu, 2 Kasus Ditindaklanjuti ke Gakumdu
BACA JUGA:Pengguna DPK Dinilai Bermasalah, Pemilu di Kota Jambi Berpotensi Digugat ke MK
Sanusi menjelaskan selisih antara pengguna DPK di Kota Jambi untuk pemilihan presiden dengan pemilihan DPRD Provinsi berkisar pada angka 367 pemilih.
“Ini sesuatu yang luar biasa, maka kita minta betul ini dicermati apa yang terjadi dilapangan. Kalau kita bilang itu kesalahan, iya betul itu kesalahan yang dilakukan oleh KPPS. Mereka mengartikan DPK itu sama dengan DPTb. Sehingga ini tidak terkoreksi,” ujarnya.
Menurut Sanusi, salah satu cara untuk melakukan koreksi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sepuluh hari setelah pencoblosan. Karena PSU tidak dilakukan, maka menjadi catatan penting di Kota Jambi.
“Terkonfirmasi dari jawaban KPU Kota Jambi ada di 9 Kecamatan 52 kelurahan dan 120 TPS. Ini kita minta penjelasannya di forum pleno dari KPU Kota Jambi, tapi tidak mendapatkan jawaban,” sebutnya.
Dalam rapat pleno sendiri, kata Sanusi, forum hampir sebagian besar menyepakati ini harus dilakukan PSU. Tentu itu apabila ada para pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
“Ini kelalaian yang dilakukan teman-teman. Kenapa tidak dilakukan koreksi dengan merekomendasikan PSU. Ini pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, padahal ini fatal,” pungkasnya. (*)