MK Dapat Batalkan Kemenangan Paslon Cakada

Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan. --

Jika Terbukti Ada Penyimpangan Administrasi

KUPANG, JAMBIEKSPRES.CO– Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memiliki wewenang untuk membatalkan kemenangan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Belu jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, seperti ketidakterbukaan dalam proses pendaftaran calon. 

Hal tersebut disampaikan oleh Johanes Tuba Helan, Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Tuba Helan menjelaskan, MK dapat memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon yang terindikasi tidak memenuhi syarat administrasi. 

Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut dua, dr. Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere, terhadap pasangan calon nomor urut satu, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.

BACA JUGA:LPSDK Pasangan Calon Bupati Sarolangunm, Hilal-Aang Tertinggi dan Madel- Agus Terendah

BACA JUGA:Bisa Tak Direkomendasikan Dilantik, Bila Pasangan Calon Abaikan LPSDK Pilkada

Gugatan tersebut berfokus pada dugaan bahwa Vicente Hornai Gonsalves, calon wakil bupati dari pasangan Willybrodus Lay, tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan narapidana saat pendaftaran. 

Menurut Tuba Helan, jika benar calon tersebut memiliki catatan kriminal namun tidak mencantumkan informasi tersebut pada dokumen pendaftaran, maka pasangan tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat.

"Setiap calon yang pernah dihukum penjara harus mengungkapkan hal tersebut, baik melalui surat keterangan dari pengadilan atau pengumuman publik. Jika tidak ada keterbukaan tentang hal ini, maka calon tersebut tidak memenuhi syarat," ujar Tuba Helan, menambahkan bahwa pengadilan juga harus bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diberikan.

Tuba Helan juga menegaskan bahwa meskipun KPU Belu dan Bawaslu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan, mereka tidak dapat disalahkan karena mengandalkan surat keterangan resmi dari pengadilan setempat. 

"Mereka tidak dapat disalahkan, karena verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang ada," katanya.

Namun, ia menekankan bahwa jika terbukti calon tersebut tidak memenuhi syarat, hasil pilkada dapat dibatalkan, meskipun sudah diumumkan oleh KPU. "Jika semua bukti dan keterangan sudah lengkap, termasuk saksi dan keputusan pengadilan, maka kemenangan paslon yang bersangkutan dapat dibatalkan," tegasnya.

Kasus ini mengingatkan pada peristiwa sebelumnya di Pemilihan Bupati Sabu Raijua, di mana kemenangan paslon dibatalkan setelah ditemukan bahwa salah satu calon memiliki kewarganegaraan ganda, yang kemudian mengarah pada pemungutan suara ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan