Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
KASUS BULLYING : Pelajar MTs swasta di Kota Jambi ketika melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya di Hutan Kota Jambi beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi kepada siswi salah satu MTs swasta di Kota Jambi berinisial AP oleh seniornya terus berlanjut. Saat ini, polisi telah menetapkan 5 orang pelaku perundungan tersebut menjadi pelaku anak.
Diketahui sebelumnya, kejadian bullying atau perundungan yang viral di media sosial Instagram tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 lalu di dekat Hutan Kota Jambi, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan, proses kasus bullying ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan terlapor sebagai pelaku anak. “Sudah naik ke tahap penyidikan, kami telah tetapkan terlapor sebagai pelaku anak yang berjumlah 5 orang anak,” ujarnya, Rabu (20/3) kemarin.
Luh menyebutkan , kepolisian akan melakukan proses diversi dalam kasus bullying yang ramai diperbincangkan di sosial media belum lama ini. Diversi itu, akan dilaksanakan pada 25 Maret 2024 mendatang.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-undang SPPA. “Akan dilaksanakan diversi tanggal 25 Maret, kita sudah periksa lima saksi dan lima pelaku anak. Kita hadirkan juga pihak pelapor atau korban, UPTD PPA dan Bapas,” ungkapnya.
Luh menjelaskan, dalam proses yang berjalan ini, kelima pelaku anak turut didampingi oleh Bapas atau Balai Pemasyarakatan. “Karena pelaku anak harus didampingi oleh Bapas,” sebutnya.
Luh menambahkan, kronologi kasus ini bermula saat korban dan pelaku saling ejek di akun sosial media. Ada yang tersulut emosi hingga mengundang korban ke tempat kejadian perkara, Hutan Kota Jambi. “Lalu terjadilah kekerasan terhadap anak itu, berawal dari ledek-ledekan saja,” pungkasnya. (*)