Polda Sidik Kasus Ferienjob ke Jerman dan Dosen Unja Jadi Tersangka, Unja Berikan Klarifikasi
Prof. Helmi, Rektor Unja--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus friendjob atau magang di Jerman yang dialami mahasiswa Universitas Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di Jambi, mengatakan penanganan TPPO yang dilakukan Polda Jambi ini setelah adanya informasi yang diberikan oleh Atase Kepolisian yang ada di Jerman.
"Atase Kepolisian kita di Jerman kemudian berkirim surat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polda Jambi," katanya.
Setelah informasi itu, Polda Jambi bergerak dengan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO dan pihak kampus.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai ada tindak pidana yang terjadi.
BACA JUGA:Guru Besar Olahraga Unja Ciptakan Senam Haji Dan Umrah
BACA JUGA:Unja Buka Penerimaan Mahasiswa Magister Pendidikan Jasmani
Selanjutnya Polda Jambi membuat laporan polisi model A dan saat ini masih berproses.
Andri menyebutkan jika pihaknya memeriksa enam orang mahasiswa yang telah selesai mengikuti friendjob.
Untuk total mahasiswa yang terdaftar program ini ada sekitar 106 orang, namun tidak semuanya jadi berangkat.
Polda Jambi mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut pihak kampus dalam waktu dekat.
Andri menegaskan bahwa dalam menangani kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Saat ini perkara TPPO sudah masuk ke tahap penyidikan.
Rektor Unja, Prof. Helmi melalui press releasenya yang diterima koran ini, semalam mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal terkait hal ini, sehingga civitas Universitas Jambi dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan tersebut.