Polda Sidik Kasus Ferienjob ke Jerman dan Dosen Unja Jadi Tersangka, Unja Berikan Klarifikasi

Prof. Helmi, Rektor Unja--

Lalu, terkait dengan status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi, rektor mengatakan, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. 

‘’Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. SHB,’’ sebutnya.

Namun demikian, terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan.

Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.

BACA JUGA:ITB Dukung Kemendikbud Revitalisasi Alat Laboratorium Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Kemendikbudristek: Banyak Sekolah Memerlukan Sanitasi Yang Baik

‘’Selanjutnya UniversitasJambi akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ferienjob ini, dan akan memberikan bantuan/pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mashasiswa,’’ ujarnya.

‘’Rektor memastikan tidak melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT. SHB,’’ tandasnya. (*)

Tag
Share