Penyelesaian Sengketa Pemilu Lewat Mk Adalah Langkah Tepat
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta --
JAKARTA-Pakar politik Arfianto Purbolaksono mengatakan penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat jika dibandingkan dengan pengerahan massa atau people power.
"Kalau sidang MK diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim. Cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Arfianto, pengerahan massa dalam jumlah besar saat ini terbilang sulit karena berdekatan dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadhan.
Tidak hanya itu, pengerahan massa menurut dia harus dihindari lantaran acap kali tidak menyelesaikan masalah melainkan malah menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Karenanya, dia menilai penyelesaian lewat jalur MK merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemilu tanpa melahirkan konflik baru di tingkat masyarakat.
Walaupun dia memperkirakan pengerahan gelombang massa menolak hasil pemilu tidak akan terjadi pada saat ini, dia tetap mengimbau kepolisian untuk tetap menjaga situasi masyarakat agar tetap kondusif.
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Dalam PHPU Pilpres 2024, Pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)