Tahun Baru, Seragam Baru: Permendikbud Tentukan 7 Regulasi Model Terbaru untuk Siswa

Siap-siap, ganti seragam sekolah habis lebaran, ini aturan baru Mendikbudristek--

JAMBIEKSPRES.CO-Mendikbud mengumumkan pengenalan seragam baru untuk tahun 2024 bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui seragam sesuai dengan perkembangan zaman dan memperkuat identitas budaya bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru.

Langkah ini dianggap signifikan karena akan memengaruhi para orangtua dan siswa dalam menanggapi perubahan tersebut. Mendikbud menjelaskan bahwa perubahan seragam ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam melestarikan kekayaan budaya.
Berikut adalah rincian aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024:

BACA JUGA:RESMI! Ini 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem Makarim

BACA JUGA:ASYIK! Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN pada 16-17 April 2024

1. Di Provinsi Aceh, siswa diwajibkan mengenakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
2. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan tetap digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Pakaian adat akan dikenakan pada acara-acara adat tertentu.
4. Siswa SD/SDLB akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut. Celana akan dilengkapi dengan tali gesper, saku dalam di kedua sisi, dan ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm. Mereka juga akan menggunakan kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
5. Siswa SMP/SMPLB juga akan mengenakan seragam nasional yang serupa dengan siswa SD.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Wisata di Jambi yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan

BACA JUGA:ASDP Himbau Pemudik Pesan Tiket Jauh-jauh Hari Hindari Kehabisan Kuota

6. Seragam nasional akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera. Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
7. Atribut dari seragam nasional termasuk badge SD dijahitkan pada saku kemeja, badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja, badge nama siswa dijahitkan pada bagian dada sebelah kanan, serta badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan

Model, warna, dan atribut dari seragam nasional untuk tingkat SD/SDLB adalah sebagai berikut:
Siswa Putra: Mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut. Celana dilengkapi dengan tali gesper, saku dalam di kedua sisi, serta ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm. Mereka juga menggunakan kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Menhub Usulkan WFH Sebagai Antisipasi Dampak Buruk Puncak Arus Balik pada 14-15 April

BACA JUGA:Kisah Polwan Cantik Ajak Buronan Kelas Kakap Nikah, Saat Akad Nikah Langsung Ditangkap, Begini Kisahnya
Siswa Putri: Mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok pendek merah hati, lipit searah, tanpa saku, dilengkapi dengan tali gesper, dengan panjang 5 cm di bawah lutut. Mereka juga menggunakan ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam. Jika memakai hijab, warnanya adalah putih. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan