Hukum Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadan, Sah atau Tidak?
--
JAMBIEKSPRES.CO-Puasa sunnah di bulan Syawal adalah sebuah anjuran agama bagi umat Muslim yang datang setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Salah satu keistimewaannya adalah pahalanya yang luar biasa, sebagaimana terdapat dalam hadis yang menyatakan bahwa pahala puasa enam hari di bulan Syawal seperti berpuasa setahun penuh.
Meski sangat dianjurkan, ada kontroversi di kalangan ulama mengenai penggabungan puasa Syawal dengan puasa qadha atau pengganti Ramadan.
Terdapat tiga pandangan yang berbeda dalam hal ini:
1. Menurut pandangan ulama Hanabilah, menggabungkan puasa enam hari di bulan Syawal dengan puasa qadha Ramadan menyebabkan salah satu puasa dianggap sah.
2. Pandangan ulama Malikiyah dan sebagian besar ulama Syafi’iyah mendukung penggabungan, sehingga puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya.
3. Sebagian ulama Syafiiyah dan riwayat ulama Hanabilah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat puasa tersebut.
Oleh karena itu, dalam hal ini, Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar umat Islam memisahkan kedua puasa tersebut.
Lebih disarankan untuk membayar utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru kemudian menjalankan ibadah puasa sunnah Syawal.
Dalam hal niat puasa Syawal, umat Muslim dianjurkan untuk melafalkannya pada malam sebelumnya atau pada pagi harinya.
Bacaan niat puasa Syawal pada malam hari adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'âlâ,"
Sedangkan pada siang hari adalah: "Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'âlâ."
Puasa Syawal adalah sebuah kesempatan berharga untuk menambah amal ibadah setelah Ramadhan.
Dengan memahami niat, pandangan ulama, dan tata cara pelaksanaannya, umat Muslim dapat menjalankan puasa Syawal dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan kepada ajaran Islam. (*)