Pada Senin (15/4/2024), Pj Bupati Asraf melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung di objek wisata Dermaga Danau Kerinci pukul 15.25 WIB.
Dengan menggunakan mobil pribadi, Pj Asraf memasuki Dermaga Danau Kerinci dan membeli tiket masuk objek wisata tersebut.
Hasilnya, tarif masuk objek wisata tersebut sesuai dengan yang tertera di karcis, yakni Rp 10 ribu per pengunjung dewasa. Namun, terungkap bahwa tarif parkir di lokasi sebesar Rp 10 ribu per motor, bukan sesuai dengan tarif resmi.
BACA JUGA:Pengelola Kawasan Menyediakan Program ‘Lampaq di Sirkuit’
BACA JUGA:ASN Kerinci Dilarang Perpanjang Libur Lebaran, Aturan Keras Ditegaskan
Setelah menyadari hal tersebut, Pj Bupati Asraf bersama Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya mengetahui bahwa karcis untuk parkir tidak resmi, melainkan hanya nomor parkir.
Asraf segera meminta agar tarif parkir disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, yaitu antara Rp 3 ribu atau Rp 4 ribu.
Selain itu, untuk tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda, Asraf meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi tarif parkir yang melanggar Perda.
"Menerima keluhan dari warga terkait tarif masuk wisata dan parkir, saya langsung turun ke lokasi dengan menggunakan mobil pribadi. Hasilnya, tarif masuk sesuai dengan yang tertera di karcis. Namun, untuk tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Saya meminta agar semua pihak untuk menaati aturan yang telah ditetapkan," jelas Asraf.
BACA JUGA:Libur Lebaran! Tiket Masuk Objek Wisata di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
BACA JUGA:WADUH! Ratusan Personel Damkar Tidak Gajian, Akibatnya Pos Damkar Kerinci Kosong
Asraf juga menegaskan pentingnya agar petugas parkir dan pihak yang mengelola objek wisata mematuhi aturan sesuai dengan Perda yang berlaku.
Jika masih terjadi pelanggaran, Asraf meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.