Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Setelah PHK Tetap Dapat Gaji

EDUKASI : Peserta mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui informasi dan cara klaim program JKP.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja. Pasalnya pekerja akan kehilangan sumber penghasilan setelah mendapatkan PHK. Namun sekarang hal itu tidak perlu dikhawatirkan lagi, pasalnya BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki program untuk menjamin pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui mekanisme PHK tersebut. 

Program tersebut yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan jaminan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cavang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja. "Manfaat yang diterima yaitu uang tunai, konseling, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja bagi yang ingin memulai usaha sendiri," katanya.

Uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP yang di PHK yaitu sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Syarat untuk pencairan dana tersebut yaitu audah mempunyai akun SIAPkerja, sudah mengajukan laporan PHK, punya surat keterangan siap bekerja kembali dan memiliki rekening bank.

BACA JUGA:Warga Belum Disiplin Kebersihan

BACA JUGA:BKBK Pemprov Disalurkan Lebih Cepat

Pelatihan kerja yang diberikan melalui program JKP ini dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali. Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja yang diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling. Layanan konsultasi yang diberikan kepada peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Seto menyebutkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 15 Maret lalu tercatat sebanyak 1.823 kasus. Dengan klaim yang dibayarkan sebesar lebih dari Rp 1,9 Milyar. Sedangkan selama tiga bulan terakhir tercatat ada 89 kasus, dengan dana klaim yang disalurkan sebesar Rp 93 juta. "Setiap pekerja yang di PHK atau perusahaan bangkrut, maka akan mendapatkan jaminan program ini, namun tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri," imbuhnya. 

Seto Tjahjono menyampaikan bahwa di Jambi terdapat lebih dari 1,3 juta pekerja yang perlu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini lebih dari 600 ribu pekerja yang sudah terlindungi dan lebih dari 700 ribu pekerja belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting semua pihak, untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila sudah tercover masyarakat akan merasa aman saat bekerja. (*)

Tag
Share