Oknum Anggota Polisi Tebo Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan

KASUS PENCABULAN : Korban didampingi kuasa hukumnya usai mendatangi Mapolda Jambi untuk melaporkan oknum anggota Polres Tebo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo dilaporkan ke Mapolda Jambi atas dugaan pelanggaran etik dan pidana. 

Oknum anggota Polres Tebo berinisial RDS ini dilaporkan usai diduga melakukan pencabulan kepada seorang wanita berinisial ANS (21) warga asal Bengkulu.

Wisnu Eka Saputra yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, korban dan pelaku saling kenal dari media sosial Instagram pada akhir tahun 2022 lalu.

Dari perkenalan tersebut, kata Wisnu, korban bertemu dengan pelaku untuk menonton bioskop. Hingga semakin hari hubungan keduanya semakin intens dan pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai honorer di Mapolres Tebo.

BACA JUGA:Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Penadah Mobil Driver Maxim, Ini Identitasnya

"Korban sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana," katanya, Jumat (19/4) kemarin.

Kemudian, kata Wisnu, pada 27 Mei 2023 korban kembali ke Tebo untuk menemui pelaku.

Korban yang masih berprasangka baik mau saat diajak pelaku untuk bertemu di salah satu hotel di Kabupaten Tebo. 

Pada malam harinya, terduga pelaku minum minuman keras di kamar hotel hingga mabuk.

Karena sudah terpengaruh oleh alkohol, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan yang saat itu korban sedang bermain handphone tidak jauh dari pelaku.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Depan Pemancar RRI, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Dilanjutkan

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan, Tol Japek Normal Rekayasa Lalin Dihentikan Ataas Diskresi Kepolisian

"Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi menjalankan aksinya," sebut Wisnu.

Tag
Share