Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Penadah Mobil Driver Maxim, Ini Identitasnya

Dua tersangka begal Driver Maxim usai ditangkap polisi--

 

KOTA JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Jambi telah membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan dua pelaku pembunuhan dan seorang penadah mobil curian.

 

Pelaku pertama, bernama Agam, berhasil diamankan di Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, pada tanggal 14 April 2024.

 

Sementara pelaku kedua, Hafif, tertangkap di Hotel Harisman Kota Jambi setelah berusaha bersembunyi.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, salah satu petugas yang terlibat dalam operasi, pelaku Agam telah mengakui bahwa dirinya bersama dengan pelaku Hafif telah membunuh seorang pria bernama Risdianto (47) dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

 

Tim Resmob Polda Jambi kemudian melacak keberadaan Hafif dan berhasil menemukannya di Hotel Harisman Kota Jambi.
"Namun pada saat akan diamankan, pelaku Hafif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Andri.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah mobil curian yang berperan dalam kasus ini, berinisial R.

 

Mobil korban, yang digadaikan oleh kedua pelaku kepada R dengan nilai Rp 28 juta, kemudian disewakan oleh R dengan biaya 200 ribu rupiah per hari.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338, 355, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.

 

Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan