MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Prabowo Resmi Presiden Terpilih 2024-2029
PRESIDEN TERPILIH: Prabowo resmi menjadi presiden terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. FOTO: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.
Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
BACA JUGA:Daihatsu Sukses Eksplorasi Trans Jawa
BACA JUGA:Akun YouTube Sandra Dewi Hilang
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah berdasarkan hukum. Sebab, MK tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dalil pemohon, yakni pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menafsirkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Ia menegaskan, MK sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam putusan nomor 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.
Sehingga, MK memandang tidak ada permasalahan bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi," ucap Arief.
Arief pun memandang, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan KPU telah sesuai ketentuan. Serta, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.