Jadi Tersangka SPJ Fiktif, Kejari Ungkap Peran GM Hotel Golden Harvest Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh
DITAHAN: KS saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh menuju Rutan, Selasa sore (23/4/2024). --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-General Manager (GM) Hotel Bunga Emas Jambi, Khusairi, telah diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Merah terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Sungai Merah.
Penetapan Khusairi sebagai tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kini, Khusairi berhadapan dengan tuduhan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta peningkatan harga yang tidak wajar dalam proses pembukuan.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutahuruk, dalam pernyataannya kepada media menyatakan bahwa peran Khusairi dalam kasus ini adalah terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan, bekerja sama dengan pengurus KONI Kota Sungai Merah.
BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif Hibah KONI Sungai Penuh, General Manager GH Hotel Ditahan
Menurut Alex, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan akibat tindakan tersebut.
"Khusairi diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi harga dalam pembukuan. Kami menemukan bahwa harga kamar yang semestinya ditetapkan sebesar Rp300 ribu per kamar telah disesuaikan menjadi Rp400 ribu tanpa ada tambahan fasilitas tambahan yang berarti," ungkap Alex dalam konferensi pers.
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, menegaskan bahwa dana hibah KONI Sungai Merah tahun 2023 senilai Rp5 miliar telah menjadi fokus penyelidikan kejaksaan atas adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memutuskan untuk menetapkan Khusairi sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kejari Usut Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Periksa Pengurus Cabor dan Ahli
"Dugaan keterlibatan Khusairi dalam pembuatan dokumen palsu dan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kami akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini," tegas Antonius.
Dalam pengembangan lanjutan, kejaksaan juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial KA, yang merupakan seorang manajer hotel swasta di Jambi.
Dugaan keterlibatan mereka dalam pembuatan dokumen palsu dan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA:HEBOH! Skandal Korupsi Terbesar Rp3000 Triliun yang Mengalir kepada 25 Artis Ternama di Indonesia
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR asal Jambi Ihsan Yunus
"Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Antonius.
Khusairi sendiri belum memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)