Ditangkap Atas Dugaan Penipuan dalam Investasi Sawit, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Bacabup Kerinci

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Berdasarkan kasus penipuan investasi cangkang sawit, Cori Siska, yang merupakan bakal calon Bupati Kabupaten Kerinci 2024, telah ditahan sejak 16 April 2024.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengonfirmasi penangkapannya dan menyatakan bahwa Cori Siska ditahan di rumahnya di Kota Jambi.
"Dia sudah kami tahan di sini," kata Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan pada Jumat (3/5).
Kasus ini bermula saat rekan bisnisnya, yang berinisial ER, melaporkannya atas dugaan penipuan pada 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Diduga Terjerat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Bacabup Kerinci Ditahan Polresta

BACA JUGA:Bacabup Kerinci Ditahan Polrests Jambi Kasus Penipuan, Cori: Ini Ulah Lawan Politik

ER merasa dirugikan secara materi karena dia diajak berbisnis antar perusahaan terkait investasi cangkang sawit.
"Rekan bisnisnya yang berinisial ER merasa dirugikan secara materil. Karena bujuk rayu melakukan bisnis antar perusahaan, sehingga rekan bisnisnya memberikan uang," ujarnya.
Namun, ER tidak menerima hasil keuntungan yang dijanjikan dalam kerjasama tersebut. Sehingga, ER melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Penipuan Rekan Bisnis, Bacabup Kerinci Ditahan di Rutan Polresta Jambi

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
"Jadi jual beli barang, tapi sampai saat ini rekan bisnisnya belum menerima modal maupun keuntungan," tambahnya.
Dari penyelidikan sementara, korban diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Cori Siska akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share