Tindak Tegas Truk Batu Bara yang Langgar Jam Operasional
Truk angkutan batu bara terpakir di pinggir jalan, karena warga Tanjung Lumut blokir jalan--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO- Plh Sekda Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, menegaskan akan menindak tegas angkutan batubara yang melanggar jadwal operasional.
Pasalnya, banyaknya angkutan batubara yang melintasi wilayah Kota Sarolangun melanggar jadwal operasional, kerap dikeluhkan masyarakat Sarolangun dan viral di media sosial.
Plh Sekda Sarolangun, Dedi Hendry mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Sarolangun sudah melakukan razia penindakan terhadap angkutan batubara yang melanggar jam operasional.
‘’Mereka (truk angkutan, red) harus mentaati aturan yang ada. Kemarin juga dilakukan penindakan penilangan bagi yang melanggar,” kata Dedy Hendry.
BACA JUGA:Tim Satgas Wasgakkum Jambi Putuskan Menghentikan Angkutan Batu Bara di Jalur Sungai Batanghari
BACA JUGA:Satu Investor Tak Tunjukkan Progres Terkait Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara
Disampaikannya, jam operasional angkutan batubara ini mulai pukul 18:00 WIB hingga pukul 06: 00 WIB pagi.
”Kita akan lebih ketat lagi, melakukan pengawasan terhadap angkutan batubara yang melintasi wilayah Sarolangun, kalau perlu kita turunkan petugas Dinas perhubungan di pintu keluar angkutan batubara tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebut, saat ini penindakan hanya penilangan terhadap angkutan batubara yang melanggar jam operasional.
BACA JUGA:Jalur Sungai Belum Siap untuk Angkutan Batu Bara, Kapal Penabrak Fender Dilarang Berlayar
BACA JUGA:Fender Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara, Kelayakan Angkutan Harus Dikaji
”Jika sudah diingatkan berkali-kali namun tidak diindahkan bisa saja dilaporkan ke Gubernur secara tertulis, jika tidak diindahkan bisa saja pencabutan izin karena ini adalah kewenangan Provinsi,” pungkasnya. (*)