Cara Kerjanya Sering Bikin Gaduh Publik, KPU Dikritik Perludem
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Angraini menjadi narasumber dalam acara diskusi beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menjelaskan, dibatalkannya rencana yang disusun KPU menjadi bukti bahwa ada tindakan yang bermasalah.
”Tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus akuntabel, profesional, tertib, dan berkepastian hukum,” katanya.
Apalagi, pernyataan ketua KPU yang belum menjadi sikap resmi lembaga telah mengakibatkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi dia, tindakan itu masuk kategori melanggar kode etik.
BACA JUGA: KPU Telusuri Informasi Pungli PPK & PPS Merangin dan Kerinci
BACA JUGA:KPU Nyatakan Berkas Lengkap dan Diterima, Calon Perseorangan Ramaikan 4 Pilkada
”Mestinya KPU tidak melakukan tindakan yang memicu kontroversi, spekulasi, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, kemarin DPR mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, mayoritas anggota sepakat diperlukannya revisi Undang-Undang Pemilu.
Berbagai persoalan disoroti. Mulai kecurangan, kelemahan sistem pemilu, hingga persoalan teknis coblosan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak dievaluasi.
Dia menginginkan pada 2029 pilpres tidak digabungkan dengan pileg.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Diperbolehkan Ikut Pilkada 2024 Tanpa Wajib Mundur, Ini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Pilkada Bakal Lebih Ramai Bila Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur, KPU Jambi Tunggu Regulasi