Pemerintah Tegaskan Haji Hanya dengan Visa Khusus, Melanggar Ini Sanksi dan Dendanya

Ilustrasi - Para jamaah haji Embarkasi Banjarmasin saat berangkat haji melalui Bandara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 2023 lalu. (ANTARA/HO-Kemenag Kalsel)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa khusus haji sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penegasan ini juga diperkuat oleh fatwa ulama Arab Saudi yang menegaskan pentingnya memiliki izin haji.

"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," ujar Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta.

BACA JUGA:CJH Tanjabtim Disiapkan untuk Keberangkatan Haji dengan Penyuntikan Influenza

BACA JUGA:Seperempat Jamaah Haji Jambi Lansia, Pelayanan Maksimal Jadi Prioritas

Widi menjelaskan bahwa ada empat alasan utama yang mendasari fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada ketentuan syariat Islam yang bertujuan untuk mengatur jumlah jamaah agar mereka dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Hal ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariat, yang akan menjamin kualitas pelayanan kepada jamaah haji," ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Masyarakat, Waspadai Tawaran Haji Tanpa Menunggu

BACA JUGA:Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Ketiga, Widi menyebutkan bahwa kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, sementara yang melanggar akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan oleh pemerintah.

"Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugiannya tidak hanya berdampak pada jamaah tersebut, tetapi juga pada jamaah lain. Pelanggaran ini adalah dosa yang lebih besar," ujarnya.

Oleh karena itu, fatwa ulama Arab Saudi menegaskan bahwa tidak boleh berangkat haji tanpa izin. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan berdosa karena melanggar perintah pemerintah yang dibuat untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:Kemenkes Sediakan 62,3 Ton Obat Untuk Perbekalan Untuk Jamaah Haji

BACA JUGA:Jumlah Jamaah Haji Tanjabbar Bertambah Menjadi 397 Orang

Selain itu, otoritas Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa visa dan tasreh resmi. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 10.000 Riyal Arab Saudi bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. Bagi ekspatriat yang melanggar, akan dikenakan deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Jika pelanggaran terulang, denda akan menjadi dua kali lipat (2 x 10.000 Riyal Arab Saudi).
BACA JUGA:Wamenag Ingatkan Calon Haji Tetap Jaga Kesehatan di Tanah Suci
"Siapa pun yang mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin akan diancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga 50.000 Riyal," kata Widi. (*)

Tag
Share