DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Pimpinan DPRD Tanjabbar saat mnyerahkan Nota Pengantar Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045, ke Bupati Tanjabbar.--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar SH, MH didampingi ketua DPRD Tanjabbar H. Abdulah, SE, Wakil Ketua H. Muh. Sjafril Simamora, SH dan Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.

Pimpinan rapat menyampaikan, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Sesuai Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/693/Hkm/2024, tanggal 22 April 2024 perihal Penyampaian Usulan Ranperda di Luar Propemperda. 

Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024 dan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Mei 2024 Perihal Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat.

"Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025-2045. Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025-2045, maka agenda hari ini mendengarkan penyampai nota pengantar Bupati Tanjabbar," kata Jahfar menyampaikan.

Usai melaksanakan Penyampaian Nota Pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Rencana pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. DPRD Tanjabbar kembali melaksanakan Rapat paripurna kedua, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Ahmad Jahfar, SH, MH yang memimpin rapat menyampaikan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai.

"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD dengan membawakan Suara Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKB dalam pandangan umumnya yang disampaikan M. Zaki, ST mengatakan pihaknya mengapresiasi setinggi tingginya atas raihan WTP dari tahun 2018 hingga 2023. Ia berharap pada tahun berikutnya juga menerima WTP.

"Sehubungan hal itu dengan pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan ke DPRD," katanya.

Fraksi PKB Tanjabbar menyetujui untuk dapat dilakukan ketahap selanjutnya. Terkait kritik dan saran akan kami sampaikan pada pembahasan tahap selanjutnya.

"Kami akan menyampaikan kritik dan saran pada tahap-tahap selanjutnya," ujarnya.

Tag
Share