Butuh Peran Masyarakat Lestarikan Kebudayaan Agar Tidak Punah

Sejumlah peserta dari kalangan masyarakat umum mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/5/2024). (ANTARA/Feri Purnama)--

GARUT, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut butuh peran semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melestarikan dan melindungi kebudayaan agar tidak punah sebagai warisan yang menjadi identitas bangsa.

"Tema yang diangkat kali ini adalah partisipasi aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan," kata Direktur Pelindungan Kebudayaan Dirjen Kebudayaan pada Kemendikbudristek Judi Wajudin pada kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu.

Ia menuturkan upaya memberikan pelindungan warisan budaya oleh masyarakat itu sudah menjadi keharusan sebagai pemilik sekaligus pelaku dalam suatu kebudayaan itu.

Kebudayaan dengan masyarakat, kata dia, tidak dapat dipisahkan, namun jika masyarakat sudah tidak peduli untuk menjaga dan melestarikannnya maka kebudayaan yang menjadi warisan itu perlahan akan hilang.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Batanghari Masih Jauh dari Target

BACA JUGA:Bachril Tetap, Najmi di Muaro Jambi

"Karena kebudayaan itu milik masyarakat, kalau masyarakatnya sudah tidak akrab, sudah menjauh, dan tidak lagi berinteraksi dengan produk budayanya, maka budaya tersebut perlahan akan hilang," katanya.

Ia mengatakan peran pemerintah dalam melestarikan dan perlindungan terhadap budaya hanya bersifat memfasilitasi, seperti mengalokasikan anggaran, pelatihan, pendampingan dan sebagainya.

Salah satunya, kata dia, seperti yang dilaksanakan saat ini menggelar sosialisasi pelindungan kebudayaan kepada masyarakat di Kabupaten Garut yang bertujuan untuk meningkatkan literasi budaya di kalangan masyarakat umum.

Ia menjelaskan upaya pemerintah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan pentingnya pelestarian kebudayaan berbasis pada partisipasi publik dan komunitas.

"Tujuan utamanya adalah untuk menyosialisasikan undang-undang terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat, meskipun undang-undang tersebut sudah diterbitkan, masyarakat masih memerlukan dialog, pertemuan, dan mungkin workshop untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah yang hadir dalam acara tersebut menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dan komunitas dalam melestarikan kebudayaan harus terus dilakukan secara gotong royong untuk kepentingan bersama.

Melestarikan kebudayaan, lanjut dia, bukan hanya tanggung jawab dinas kebudayaan, tetapi juga harus melibatkan bidang-bidang lain seperti pendidikan, perdagangan, pemasaran, maupun pariwisata.

"Diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, pengusaha, filantropis, generasi muda, dan pelaku budaya harus duduk bersama dan berperan aktif," katanya.

Tag
Share