Penggerebekan Dua Basecamp Narkoba di Kota Jambi, Dua Orang Diamankan
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan penggerebekan salah satu basecamp narkoba--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan penggerebekan terhadap dua tempat yang diduga sebagai basecamp narkoba di Kota Jambi pada Kamis (23/5) dini hari.
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Antik Siginjai 2024 yang dipimpin oleh Polda Jambi.
"Penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diduga ada basecamp narkoba di wilayah Selincah," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen.
Penggerebekan dimulai ketika tim mendatangi sebuah bedeng di kawasan Selincah.
BACA JUGA:Menghadapi Tingginya Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kerinci Akan Bangun BNK
BACA JUGA:Enam Pengunjung Hiburan Malam Terjaring Operasi Antik, 5 Orang Positif Narkoba
Meskipun setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti yang signifikan, namun ditemukan beberapa bekas plastik klip bening.
Selanjutnya, dua kamar di lokasi tersebut dipasangi garis polisi sebagai tanda penindakan.
"Tempat tersebut sudah kita police line agar tidak dijadikan lagi untuk transaksi narkoba," tambahnya.
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi juga mendatangi sebuah rumah di kawasan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Namun, saat tim tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan gelap gulita.
Meskipun telah digeledah, tidak ditemukan barang bukti yang relevan. Rumah tersebut juga kemudian dipasangi garis polisi.
BACA JUGA:Positif Narkoba, 14 Orang Diamankan dalam Razia BNNP Jambi
BACA JUGA:Terbongkar, Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berhasil diamankan setelah kabur dari dekat basecamp di kawasan Selincah.
Keduanya, seorang laki-laki dan seorang perempuan, akan menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan apakah mereka positif menggunakan narkoba atau tidak.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kejati Tuntut 24 Terdakwa Narkoba Dengan Hukuman Mati
Langkah-langkah ini diambil untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba dan mencegahnya menjadi tempat transaksi kembali. (*)